Skip to main content

Tambah Koleksi Penghargaan, Bank Jatim Raih Juara Satu ARA 2022

JAKARTA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) berhasil meraih juara satu dalam kegiatan Annual Report Award (ARA) 2022 kategori Perusahaan BUMD Keuangan. 

Bertempat di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), penghargaan bergengsi tersebut diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo, dan turut dihadiri oleh Corporate Secretary Bank Jatim Wioga Adhiarma Aji, pada Senin malam (27/11/2023).

Tonny merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas award yang telah diberikan kepada perusahaan. Sebab, capaian tersebut semakin menambah daftar koleksi penghargaan laporan tahunan yang telah diperoleh Bank Jatim. 

Sebagai informasi, di awal November 2023 lalu, Bank Jatim berhasil meraih gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023 yang diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR). Pencapaian itu merupakan suatu hal yang sangat positif, karena sebelumnya di tahun 2021 Bank Jatim hanya diganjar peringkat silver. 

Tak cukup di situ saja, pada awal tahun 2023, emiten dengan kode BJTM ini juga sukses menyabet penghargaan Peringkat A dalam Laporan Keberlanjutan tahun 2021 dari Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST). "Laporan tahunan dan laporan keberlanjutan merupakan media utama untuk mengkomunikasikan komitmen dan upaya perusahaan dalam mengelola aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Tentu saja, kinerja ESG yang baik pada perusahaan akan berdampak kepada jumlah investor. Sebab, saat ini sudah semakin banyak investor yang meminta pelaporan ESG sebuah perusahaan," tegasnya.

Sehingga dengan diraihnya ARA ini, lanjut Tonny, diharapkan bisa mendukung kinerja Bank Jatim ke depannya dan dapat meningkatkan kualitas tata kelola serta kualitas informasi Bank Jatim pada stakeholders. "Pencapaian ini tentu saja tak lepas dari kerja sama seluruh Jatimers, kepercayaan nasabah, dan dukungan dari seluruh masyarakat. Karena itu, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada stakeholders, shareholders, dan semua nasabah yang telah setia mendukung kemajuan bisnis Bank Jatim selama ini," tuturnya.

Tonny memaparkan, total ada 163 peserta yang mengikuti kegiatan ARA 2022. Dari 163 peserta itu, tersaringlah 28 finalis termasuk Bank Jatim, untuk kemudian mengikuti proses wawancara bersama dewan juri yang expert di bidangnya. Dalam hal ini, Bank Jatim ikut bersaing dengan bank-bank besar lainnya. Seperti Mandiri, BRI, BNI, BJB, dan lain-lain. "Jadi keberhasilan Bank Jatim menjadi juara satu kategori BUMD Keuangan dalam ARA 2022 melewati persaingan yang sangat ketat dan tak instan. Bank Jatim dinilai telah menyajikan laporan tahunan yang memenuhi standar corporate governance dan akuntansi seiring dengan kinerja perseroan yang semakin positif berkat adanya transformasi lima pilar," ungkapnya.

Dalam menjalankan bisnis, lanjut Tonny, Bank Jatim senantiasa selalu menerapkan prinsip keberlanjutan demi menjaga keberlangsungan lingkungan serta sosial dalam jangka panjang. Selain itu, Bank Jatim juga berkomitmen mendorong perekonomian daerah dan sekaligus menjadi partner utama pemerintah daerah dalam mengelola keuangan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyelenggaraan ARA bukan sekadar ajang penghargaan. ARA adalah wujud nyata komitmen terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas di sektor jasa keuangan. "Sejak dimulai sekitar tahun 2000, ARA telah menjadi barometer penting dalam menilai dan menghargai praktik terbaik di bidang pelaporan dan tata kelola perusahaan," ungkapnya.

Ketua Panitia Pengarah ARA 2022 Mardiasmo menambahkan, kegiatan ARA 2022 ini terlaksana berkat kerja sama dari tujuh instansi penyelenggara. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian BUMN, Direktorat Jenderal Pajak-Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governansi, serta Ikatan Akuntan Indonesia. Tujuan kegiatan ARA adalah untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip governansi korporat perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik-praktik governansi. "Kriteria ARA disusun dengan mengakomodir semua ketentuan/standar dan best practice di bidang corporate governance dan akuntansi serta selalu diupdate untuk menyelaraskan dengan perkembangan yang ada," tegasnya. (rinto)

Caption: Penghargaan bergengsi ARA 2022 diiterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Tonny Prasetyo 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...