Skip to main content

Komisi C Minta Kontraktor Pelaksana Saluran Harus Terkualifikasi

SURABAYAIMediabidik.Com– Ditengah gencarnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang ngebut pemasangan box culvert hingga koneksitas saluran di permukiman warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya menyoroti kontraktor-kontraktor yang menggarap pekerjaan saluran air.

"Kami minta kontraktor yang ditunjuk Pemkot Surabaya untuk proyek saluran air agar kontraktor yang sudah terkualifikasi baik,"ujar Baktiono kepada wartawan di Surabaya, Selasa (07/11/2023).

Baktiono beralasan mengapa harus kontraktor yang baik, karena pekerjaannya agar bisa tepat waktu sesuai dengan nilai kontrak kerjanya.

Ia menjelaskan, pembangunan koneksitas saluran air hingga ke permukiman warga sudah di grand design sejak Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono. 

Oleh karena itu, kata Baktiono, semua proyek yang dilakukan Walikot Surabaya mulai dari Bambang DH, Tri Rismaharini, hingga saat ini Eri Cahyadi ini merupakan satu kesatuan dari partai yang sama yaitu PDI Perjuangan.

"Kita bisa lihat selarasnya pembanguna kota Surabaya sampai saat ini, Cuma sekali lagi kami hanya berharap setiap proyek dikerjakan oleh kontraktor yang terkualifikasi," tegas Baktiono yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Dirinya menerangkan, Pemkot Surabaya masif mengantisipasi musim hujan agar tidak banjir dengan proyek-proyek pembenahan saluran air. 

Sementara, terang Baktiono, untuk mendukung itu Komisi C membuat Pansus Raperda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) DPRD Kota Surabaya dimana salah satu pasal menyebutkan, setiap developer sebelum membangun unit rumah wajib menyediakan lahan untuk menampung air hujan. 

"Agar ketika musim hujan air dilingkungan perumahan tidak sampai meluber ke permukiman, karena sudah ada fasilitas penadah air seperti bozem," pungkas Baktiono.

Sementara itu Jumat pekan lalu (03/11/2023) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, sebenarnya Surabaya bukan termasuk wilayah yang rawan banjir, meski begitu Pemkot Surabaya terus berupaya melakukan antisipasi. 

Baginya, di Surabaya itu tidak ada yang namanya banjir, Surabaya itu adanya genangan.

"Karena setelah 30 menit, maksimal, di Surabaya genangan itu sudah hilang," kata Wali Kota Eri. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...