Skip to main content

Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin agresif melebarkan sayap bisnisnya. Yang terbaru, emiten dengan kode BJTM tersebut telah melakukan MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Penandatanganan MoU  dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat, di JW Marriot Hotel, pada hari Kamis (30/11/2023). 

Busrul menjelaskan, MoU yang dilakukan ini tentang pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2020. Isinya yaitu, para pihak bersepakat bahwa penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan kemudian hari. Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk memilih skema konsolidasi bank berupa pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki. 

Kemudian dalam MoU tersebut juga disebutkan, bahwa Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengendalian langsung maupun tak langsung. "KUB ini sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah. Maka dari itu, semangat sinergitas harus selalu kita dorong," tegas Busrul. 

Adapun sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan dengan Bank Lampung ini cukup banyak. Antara lain bidang perkreditan/pembiayaan, likuiditas, jasa serta operasional perbankan

Proses pembentukan KUB yang dilakukan oleh Bank Jatim ini bukan pertama kalinya, sesuai dengan salah satu transformasi yang telah dicanangkan perseroan sejak tahun lalu, yaitu melaksanakan aksi korporasi. Bank Jatim beranggapan, bahwa semakin banyak anggota KUB, maka grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem lebih besar. "Sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah, baik bagi Bank Jatim maupun Bank Pembangunan Daerah (BPD) lain," ungkapnya.

Sebelumnya, Bank Jatim sudah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Progress KUB dengan NTB Syariah, yaitu telah melakukan penyampaian dalam rencana bisnis bank (RBB), pemilihan konsultan independen, penyusunan draft perjanjian antar pemegang saham dan draft perjanjian pengambilan saham bersyarat, lalu sekarang telah sampai dalam proses negosiasi kesepakatan harga saham.

"Kami gencar membidik pembentukan KUB, karena memiliki berbagai dampak positif. Contohnya, menciptakan pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim. Dengan ber KUB, kami ditunjuk sebagai Bank Induk, sehingga dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik," terang Busrul. 

Tak cukup di situ saja. Manfaat lainnya adalah pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Tetapi apabila BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, maka pemenuhan modal intinya cukup memiliki Rp 1 triliun saja.

Selain memperkuat modal, KUB yang dilakukan oleh BPD nantinya juga bertujuan untuk percepatan digitalisasi, peningkatan standar governance dan profesionalisme, arrangement pasar uang antar, serta pengembangan payment system bersama.

"Dengan KUB dapat menciptakan sinergitas yang optimal, karena bank-bank anggota dapat saling berbagi sumber daya, infrastruktur, dan pengetahuan yang bisa meningkatkan efisiensi operasional. KUB juga bisa memberikan keuntungan berskala bagi bank-bank anggota melalui penggunaan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan daya saing," tegas Busrul.

Pihaknya optimis dengan pembentukan KUB seperti ini, dapat memberikan kontribusi yang positif bagi Jawa Timur didukung dengan performa Bank Jatim yang semakin baik. Bank Jatim memiliki rasio permodalan yang kuat dengan rasio CAR sebesar 25,81 persen per Oktober 2023. Selain itu, Bank Jatim juga mengantongi hasil self assessment peringkat komposit tingkat kesehatan bank periode Juni 2023 PK-2 atau mencerminkan kondisi bank yang secara umum.

"KUB harus terus didorong mengingat Jawa Timur adalah kontributor kedua secara nasional dalam PDRB. Selain itu, Jawa Timur merupakan center of gravity di kawasan timur Indonesia. Jadi ini tentu pengaruhnya besar sekali terhadap perekonomian," tutur Busrul. (rinto)

Caption: Usai penandatanganan MoU KUB antara Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...