Skip to main content

Bersama Parpol dan Stakeholder KPU Surabaya Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilu

SURABAYAIMediabidik.Com - KPU Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024. 

Kegiatan yang berlangsung di kantor KPU Surabaya ini dihadiri oleh Pimpinan dan Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemerintah Kota Surabaya, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Hmnkkadir juga perwakilan dari Polrestabes Surabaya.

Anggota KPU Surabaya, Subairi dalam pemaparan menyampaikan bahwa koordinasi sejak dini dengan peserta Pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan. Itu mengingat tahapan kampanye Pemilu akan segera dimulai, tepatnya 28 November  mendatang. 

"Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta Pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan," ujar Subairi.

Ke depan, menurut Subairi, guna mempermudah koordinasi dan memberikan akses yang terbuka. KPU Surabaya akan membentuk helpdesk kampanye, sehingga dapat melakukan pelayanan dengan optimal kepada peserta Pemilu dalam menyelenggarakan kampanye.

Terlebih, antusiasme peserta Pemilu dan warga terhadap tahapan kampanye cukup tinggi. Termasuk mengenai kampanye di media sosial (medsos), yang juga sudah ada dalam regulasi. 

"Tentu harapan kami kampanye berjalan aman dan lancar, sehingga bentuk koordinasi sejak awal itu penting," terangnya.

Perlu diketahui, kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari. Terhitung mulai 28 November 2023 nanti. Tentu, masa kampanye tersebut menjadi ajang dari peserta Pemilu untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri dan program kepada pemilih dan masyarakat Kota Surabaya. (HumasKPUSby)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...