Skip to main content

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Kerjasama Tambang Nikel, 4 Saksi Pojokan Terdakwa


Mediabidik.com
– Sidang perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/3/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menghadirkan empat saksi guna diperdengarkan keterangannya. Mereka yaitu, Ilham Erlangga (Direktur Operasional PT Cakra Inti Mineral (CIM), Wisnu (Kepala Teknik tambang), Fahri dan Mario (keduanya pengawas proyek).

Pada sidang kali ini, tidak banyak keterangan yang diperdengarkan dari saksi Ilham, mengingat ini kali ketiga ia diperiksa dalam sidang. Kedatangan Ilham hanya menyerahkan bukti asli bukti setoran uang jaminan tambang yang lazimnya diberikan para kontraktor sebelum ia mengerjakan pekerjaan pertambangan di lahan milik Mohammad Gentha Putra, selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), sekaligus Dirut PT CIM.

Penyerahan bukti dokumen asli tersebut, sebelumnya sempat diragukan oleh pihak tim penasehat hukum terdakwa, namun Ilham mematahkan keraguan tersebut.

Sedangkan tiga saksi lainnya, keterangannya cenderung memojokkan posisi terdakwa. Ketiganya mengatakan bahwa pekerjaan infrastruktur maupun pertambangan yang dikerjakan terdakwa baik secara kualitas maupun kuantitasnya dibawah standar.

"Hasil tambang biji nikel yang dihasilkan terdakwa kadarnya hanya 1,6 persen dibawah standar jual yang umunya 1,8 persen. Kuantitas jumlahnya pun dibawah target yang dijanjikan. Sebelumnya saya diberitahu oleh pimpinan bahwa target yang harus dicapai yaitu 100.000 metrik/ton perbulan. Sedangkan hasil tambang yang diperoleh terdakwa jauh dibawahnya, sekira 16.000 metrik/ton dengan pengerjaan kurun waktu beberapa bulan," terang saksi Wisnu.

Terkait pembangunan infrastruktur berupa Jetty (dermaga khusus untuk sandar tongkang), menurut saksi, apabila sesuai norma regulasi, seharusnya Jetty dibangun sepanjang 125 meter, dengan lebar 14 meter dengan kedalaman 6 meter dibawah permukaan air serta tinggi 1 meter dari atas permukaan air. "Jetty yang seharusnya berbentuk huruf 'T' namun dibangun terdakwa masih berbentuk huruf 'I'. Itupun panjanganya masih 100 meter. Dan bagian kiri kanan nya tidak ada saluran pembuangan air, tidak ada kolam sedimen penahan lumpur. Sedangkan material yang digunakan sedikit menggunakan batu, seharusnya untuk pembangunan Jetty ini, acuannya adalah aturan teknik civil," beber saksi.

Sedangkan saksi Fahri dan Mario, mengatakan pembangunan infrastruktur lain yang dibangun terdakwa pun belum layak. "Hingga bangunan mess pun tidak ada ventilasi nya sama sekali, akhirnya pekerjaan-pekerjaan itu disempurnakan oleh PT Trinusa Dharma Utama (TDU) sendiri," ujar Mario.

Saksi juga mengambarkan kondisi saat ini dilahan pertambangan. "Kegiatan pengalian saat ini sudah lancar dan hasilnya pun optimal baik secara kualitas dan kuantitas," beber saksi.

Ditanya majelis hakim, apa penyebab ada perbandingan yang signifikan terkait kualitas dan kuantitas hasil tambang, kendati kegiatan pengalian dilakukan pada lahan yang sama?.

Menurut saksi, hal itu berdasarkan bagaimana teknis penggalian yang ditempuh. "Dalam kegiatan eksplorasi, kontraktor yang sekarang menggunakan ahli, tidak seperti sebelumnya," imbuh saksi.

Saat dikonfrontir keterangan para saksi, terdakwa mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya tidak pernah ditegur oleh saksi Wisnu selaku pengawas dan saat itu dirinya tidak mengerti desk job saksi Fahri dan Mario.

"Saya merasa tidak pernah ditegur secara konkret oleh saksi Wisnu terkait hasil pekerjaan saya. Dan ketinggian Jetty pun sudah melebihi 1 meter diatas permukaan air, seperti yang tim penasehat hukum saya tunjukan di sidang," sangkal terdakwa.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Berdasarkan janji dan pengakuannya itu, Christeven Mergonoto dan saksi Pangestu Hari Kosasih akhirnya tergiur menunjuk terdakwa untuk menggarap lahan milik Gentha.

Uang permintaan terdakwa, oleh pelapor ditranfer sebanyak 9 tahap. Ditengah proses kerjasama, pelapor mendapati hal yang mencurigakan terkait gelagat dan hasil kerja terdakwa. Terlebih ketika terdakwa kembali mengajukan penambahan anggaran, dari Rp20,5 miliar menjadi Rp29,5 miliar kepada pelapor.

Alhasil, setelah dicek progres kerjanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi janjinya. Hasil penambangan sampai bulan Februari 2020 jauh dari yang diperjanjikan oleh terdakwa mencapai 100.000 matrik/ton per bulan karena kenyataannya dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 hanya menghasilkan bijih nikel sebanyak 17.000 matrik/ton yang seharusnya mencapai 400.000 matrik/ton.

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilenajutkan Senin (22/3/2021) mendatang. masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU. (pan) 

FOTO: Tampak terdakwa Christian Halim saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan empat, Kamis (18/3/2021). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...