Skip to main content

Hidupkan Kembali SIB, Pemkot Sulap Menjadi Pasar Ikan Hias


Mediabidik.com
- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berusaha meramaikan Sentra Ikan Bulak (SIB) di sebelah barat Taman Suroboyo, Kecamatan Bulak, Surabaya. Yang terbaru, pemkot menyulap gedung tersebut menjadi Pasar Ikan Hias (PIH).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya Yuniarto Herlambang mengatakan Pasar Ikan Hias itu sudah dimulai sejak Jumat kemarin. Bahkan, ia memastikan beberapa hari ke depan akan ada Pasar Ikan Hias di tempat tersebut.

"Sebenarnya ada 16 stand yang kami siapkan, dan saat ini masih terisi beberapa stand karena memang masih awal," kata Herlambang.

Meskipun masih awal, namun koleksi ikannya yang dijual sudah cukup beragam. Berbagai ikan hias sudah dijual di tempat tersebut. Bahkan, di situ juga sudah ada akuariumnya milik pedagang.

"Sudah banyak dan beragam ikan hiasnya, jadi ayo silahkan langsung dikunjungi ke sana," ujarnya.

Menurut Herlambang, tujuan menyulap SIB menjadi Pasar Ikan Hias itu memang untuk meramaikan kembali SIB. Makanya, dia juga mendorong beberapa kafe untuk membuka kembali.

"Bahkan, kafe-kafenya itu buka sampai malam. Tapi kalau ikan hiasnya baru buka mulai pagi sampai sore," tegasnya.

Di samping itu, ia juga menjelaskan bahwa Pasar Ikan Hias yang ada di Gunungsari Surabaya sudah terlalu padat pengunjungnya, sehingga untuk memecah pelanggan ikan hias itu, pihaknya melakukan alternatif lain, yaitu dengan menyulap SIB menjadi Pasar Ikan Hias.

"Tentu kami berharap para pelanggan yang ingin membeli ikan hias tidak tertuju ke satu pasar, namun ada alternatif pasar lain, yaitu di SIB, sehingga nanti pelanggannya bisa terpecah. Apalagi saat ini kan masa pandemi, sehingga tidak boleh terlalu berkerumun di satu tempat dan alternatifnya di SIB itu tadi," tegasnya.

Ia juga berharap, ke depannya SIB bisa ramai kembali dan pedagang kafe di tempat tersebut bisa berjualan lagi. Dengan cara itu, maka perekonomian warga bisa bergerak.

"Mari kita terus meramaikan SIB ke depannya, apalagi di depannya sudah ada Taman Suroboyo yang indah, meskipun saat ini belum dibuka karena pandemi," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...