Skip to main content

Komisi C Soroti Progres Pembangunan Plengsengan Keputih yang Dinilai Amburadul


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya mempertanyakan ke Pemkot Surabaya, soal progres proyek pembangunan plengsengan yang dinilai amburadul.

Contohnya, Plengsengan yang ambrol mengakibatkan Jalan di Keputih retak-retak, dan badan jalan mulai terbelah. 

"Jalan retak-retak di Keputih ini yang membuat masyarakat resah, gelisah, khawatir, serta tidak nyaman untuk dilalui akibat jalan terbelah karena proyek plengsengan." ujar wakil ketua Komisi C, Aning Rahmawati kepada wartawan usai hearing dengan Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya, Senin (08/03/21).

Ia menjelaskan, dari kasus plengsengan Keputih, terlihat adanya perubahan peruntukan plengsengan, yang semula untuk saluran irigasi berubah menjadi saluran drainase. 

Padahal, jelas Aning Rahmawati, saluran irigasi memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan saluran drainase. Irigasi memiliki elevasi tanah lebih dalam sehingga air yang disalurkan dari hulu ke hilir semakin kecil, sedangkan saluran drainase kebalikannya dari irigasi.

"Jadi yang di Keputih, saluran  plengsengan irigasi alami perubahan peruntukkan. Jadi jika tidak segera dirubah menjadi saluran drainase, baik konstruksi maupun elevasinya maka akan terus terjadi penggerusan plengsengan." terang politisi PKS Kota Surabaya ini.

Untuk itu, kata Aning, Komisi C meminta kepada Pemkot Surabaya untuk merubah karakteristik saluran itu, dari saluran irigasi menjadi saluran drainase, ini yang pertama.

Ke dua, jelas Aning Rahmawati, Komisi C meminta secepatnya segera memperbaiki plengsengan yang kurang baik, padahal anggarannya tersedia.

Ketiga, terang Aning, dengan peruntukan saluran drainase maka dewan mendorong Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas PU Bina Marga agar membuat konstruksi plengsengan yang lebih kuat.

Misalnya, tambah Aning, jika kedalaman air hanya 1,5 meter harus diperdalam lagi menjadi 12 meter, dengan tujuan air tidak tergerus meski ada plengsengan. 

"Ini ada kesalahan dari Pemkot Surabaya, yang kedepan seharusnya tidak perlu terjadi lagi terhadap proyek plengsengan. "ungkap Aning Rahmawati.(pan)

Foto : wakil ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...