Skip to main content

Dishub Akan Mengkaji Soal Penghapusan Restribusi Parkir di Kantor Pemerintah


Mediabidik.com
- Wacana penghapusan restribusi parkir di kantor kelurahan, kecamatan dan puskesmas atau tempat parkir khusus (TPK) yang digaungkan oleh Pansus Raperda Restribusi Parkir DPRD kota Surabaya masih perlu dikaji pemerintah kota. 

Irvan Wahyu Drajat Kepala Dinas Perhubungan kota Surabaya mengatakan, kami akan kaji karena dari sisi potensi tidak begitu besar, kelurahan, kecamatan dan puskesmas itu lebih banyak memperdayakan masyarakat sekitar untuk menjaga kendaraan. 

"Nah, apakah penghapusan parkir itu berimplikasi keamanan dan sebagainya harus kita kaji. Dan sebenarnya kalau masalah parkir ini, saya berharap pada masyarakat kenapa harus membayar parkir. Karena mengunakan kendaraan pribadi, kalau bisa dia (masyarakat) mengunakan kendaraan umum. Itu solusinya kalau tidak mau parkir. " terang Irvan kepada media ini, Rabu (17/3/2021).

Masih kata Irvan, artinya ketika kenapa parkir itu harus berbayar. Karena ya itu tadi, orang yang harus punya kendaraan, kan kalau program pemerintah bagaimana masyarakat itu mengunakannya. 

"Kalau untuk yang PTK (parkir tempat khusus) target kita ngak besar, sekitar Rp 7 milliar. "ucapnya. 

Saat ditanya apakah setuju kalau dihapus, Irvan menjelaskan, ya itu tadi kita harus lihat, terutama aturan karena aset pemerintah digunakan, didalam Perda harus berbayar. Takutnya nanti, seperti kantor kelurahan dipakai parkir inap mobil warga dan itu harus dikaji. 

"Jadi dari sisi keamanan, dari sisi pemberdayaan masyarakat harus dipastikan dan tidak serta merta harus setuju atau tidak, kita harus melihat semua aspek. "paparnya. 

Diwaktu bersamaan Abdul Ghoni Ketua Pansus Raperda Restribusi Parkir DPRD menjelaskan, hal seperti ini agar tidak terjadi kebocoran, tadi teman teman menawarkan cash loss dan sebagainya, membayar mengunakan sistem online kayak semacam model model seperti itu. Kita tidak bisa melihat sepihak seperti itu, kita mengukurnya. 

"Makanya nanti tidak tedeng aling aling Dishub ini menjadi batu sandungan dan sebagainya jadi korban fitnah. Kayak semisal tempo hari usul bahwa ditempat tempat pemerintah kota gratis, buktinya ditempat depan RSUD Dr Suwandi ada parkir, coba omsetnya sudah berapa itu. Sejauh ini masuk ke pemerintah kota berapa?, belum lagi di pasar Kapasan yang menimbulkan kemacetan, makanya tadi sempat kita singgung. "pungkasnya. (pan) 

Foto : Irvan Wahyu Drajat Kadishub kota Surabaya 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...