Skip to main content

Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Tindaklanjut Rekomendasi Ketua Dewan


Mediabidik.com
- Perselisihan warga Kertajaya II dengan pihak rumah usaha pencucian sarang burung walet dianggap belum ada hasil yang berkeadilan.

Meski melalui beberapa kali hearing dan musyawarah, bahkan pihak DPRD melalui Ketua Dewan sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penutupan pada 28 Januari 2021 lalu, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Surabaya untuk pelaksanaannya.

Maka, hari ini, Selasa (09/03/21),
Warga Kertajaya Indah II berkirim Surat Ke DPRD Kota Surabaya, dengan harapan ada kepastian tindak lanjut rekomendasi yang telah dikeluarkan lembaga DPRD.

Dengan membawa berbagai bukti dokumen dan foto, Abu Abdul Hadi selaku kuasa hukum Agus Hartono warga pengadu mengatakan, persoalan keberadaan usaha sarang burung walet sebelumnya sudah di hearingkan di Komisi A. 

Dan hasil dari hearing tersebut memunculkan rekomendasi Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutawijono yang menyatakan, usaha sarang burung walet di Kertajaya Indah II/F-213 agar ditutup.

Namun, menurut Abu Abdul Hadi, sampai hari ini pihak UPTD belum juga menutup usaha sarang burung walet di Kertajaya Indah II sebagai tindak lanjut rekomendasi lembaga dewan.

"Padahal sudah jelas, rekomendasi Ketua dewan mendesak usaha sarang burung walet ditutup. Namun, faktanya sampai saat ini pihak Pemkot Surabaya belum menutup juga." tegasnya.

Sebagai orang hukum, Abu menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang undang RI no 17 tahun 2014 tentang lembaga tinggi, rekomendasi pihak legislatif wajib dikelola oleh penyelenggara pemerintahan dengan batas waktu tertentu. (ada di pasal 36 ayat 2)

Apabila tidak diindahkan, di pasal 37 akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, pemotongan gaji hingga pembebasan dari jabatan.

Abu Abdul Hadi menerangkan, kawasan permukiman Kertajaya Indah II adalah perumahan elit, dan kawasan hunian bukan kawasan perdagangan, jasa, dan usaha lainnya.

"Jadi keberadaan usaha sarang burung walet di kawasan elit Kertajaya Indah II, sungguh meresahkan warga setempat. Untuk itu kami minta usaha sarang burung walet ditutup dari tempat tersebut." tandasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...