Skip to main content

Pansus Raperda Restribusi Parkir Inginkan Inovasi Soal Layanan Parkir


Mediabidik.com
– Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Layanan Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan, Pansus DPRD Kota Surabaya kini masih terus menggodok adanya perubahan pasal-pasal, terutama pasal yang direvisi adalah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di sektor perparkiran.

Ketua Pansus, Abdul Ghoni Muklas Ni'Am mengatakan, semangat dibentuknya Raperda atas revisi Perda No.8/2012 ini pertama, agar lalu lintas di Surabaya semakin tertib, dan bagaimana peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya dari retribusi parkir.

"Karena menyangkut retribusi maka perlu kajian akademis."ujarnya di Surabaya, Kamis (18/03/21).

Ia menambahkan, di Kota Surabaya ada 1406 titik parkir, nah Pansus ingin mengetahui berapa hasil rupiah yang dihasilkan dari jumlah titik parkir tersebut per harinya. Sementara teman-teman Pansus juga inginkan adanya riil parkir, sehingga tidak terjadi kebocoran uang parkir.

Misalnya, tempat usaha pribadi yang lahannya juga digunakan untuk parkir dan ditarik retribusi, nah ini kemana report nya. Belum lagi di tempat yang memang dilarang parkir, namun masih saja parkir dan ditarik retribusi lantas laporan retribusi kemana itu, apakah benar ke Pemkot Surabaya.

"Hal tersebut diatas, jika dikelola dengan baik maka retribusi parkir yang bocor tersebut bisa teratasi, sehingga reportnya tetap ke Pemkot Surabaya yang tentunya akan menambah PAD."tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Ghoni Muklas Ni'Am mengatakan, Pansus mendesak Pemkot Surabaya agar ada inovasi atau terobosan-terobosan baru soal layanan parkir, dalam rangka menyuntik PAD terlebih saat masa pandemi ini.

Dengan terobosan baru, kata Abdul Ghoni, pendapatan parkir di Surabaya yang tahun 2020 mencapai Rp35, milyar diharapkan tahun 2021 ini bisa melonjak drastis hingga dua kali lipat.

"Kan menarik nih, tapi yang riil dan mentalitas juru parkir perlu ditata kembali agar tidak terjadi praktek selingkuh dalam penyetoran retribusi parkir ke Pemkot Surabaya."ungkapnya.(pan)

Foto : Hearing pembahasan Raperda restribusi parkir di ruang Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...