Skip to main content

P3I Jatim Berharap Raperda Inisiatif Tidak Memberatkan Pengusaha Reklame


Mediabidik.com
– Ditengah pembahasan raperda inisiatif tentang perubahan Perda No.5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame di kota Surabaya. Perhimpunan Pengusaha Periklanan (P3I) Jawa Timur meminta kepada Pemkot Surabaya agar ada keringanan tarif pajak.

Wakil Ketua P3I Jatim bidang Industri Media Luar Ruang, Bidot Suharyadi mengatakan, ditengah kondisi ekonomi dan bisnis yang sulit selama pandemi Covid-19, tarif pajak reklame diakui cukup memberatkan pengusaha reklame.

"Secara general, pembayaran pajak bagi usaha reklame atau periklanan kontribusinya sekitar 60% dari total biaya produksi plus gaji karyawan. Nah, jika tarif pajak kembali dinaikan ini tentu akan memberatkan pengusaha reklame. "ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (03/03/21).

Ia menjelaskan, melalui raperda inisiatif tentang Perubahan Perda No.5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame di Surabaya, P3I Jatim menilai bahwa Perda yang lama sudah relatif baik, namun jika ada perubahan kami minta itu lebih kepada penyempurnaan saja.

"Misalnya ada pasal yang belum sempurna, ya disempurnakan jadi tidak serta merta harus dirubah, jangan sampai ada pasal lain yang memberatkan para pengusaha reklame." tegasnya.

Saat ditanya pasal apa yang meringankan pengusaha reklame, Bidot Suharyadi mengatakan, untuk Perda yang lama misalnya, soal estetika kota dengan banyaknya berdiri papan reklame, kami lihat penataannya sudah bagus. Selain itu, soal pajak kami pengusaha reklame rutin membayar pajak tidak pernah telat. 

"Jadi selama ini aturan soal reklame oleh Pemkot Surabaya, kami pengusaha reklame sudah mengikuti dengan tertib aturannya. Jadi soal Raperda Reklame kami minta lebih menyempurnakannya saja, jangan sampai di revisi total." terangnya. 

Bidot kembali menambahkan, P3I Jatim berharap kepada Pemkot Surabaya agar ada regulasi soal tarif pajak, karena tarif yang ada sekarang ini sangat mahal. 

"Melalui Raperda Tentang Perubahan Perda No 5 Tahun 2019 ini, kami harap tidak sampai memberatkan pengusaha reklame. Terlebih soal tarif pajak kami berharap ada regulasi penurunan tarif pajak." ungkapnya.(pan)

Foto : Wakil Ketua P3I Jatim bidang Industri Media Luar Ruang, Bidot Suharyadi.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...