Skip to main content

Ketua DPRD Surabaya Apresiasi Program Kerja Eri Cahyadi


Mediabidik.com
– Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengacungi jempol komitmen Wali Kota Eri Cahyadi-Wakil Wali Kota Armudji, yang menaruh perhatian penting pada program pembangunan wong cilik.

Itu disampaikan Eri Cahyadi dalam pidato pertama usai sertijab di rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, yang disaksikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Senin (1/3/2021) pagi.

"Pak Wali Eri Cahyadi menyampaikan akan meneruskan program pembangunan bagi wong cilik, atau rakyat kecil. Yang telah dikerjakan pendahulunya, Wali Kota Bu Risma dan Whisnu Sakti Buana serta Walikota Bambang DH. Ini pesan amat jelas, terjadinya keberlanjutan kebijakan," kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya, usai sertijab.

Menurutnya, rakyat biasa atau wong cilik yang paling terpukul akibat dampak pandemi Covid-19. Pekerjaan mereka tersendat-sendat, atau terkena PHK.

"Rakyat Surabaya menaruh harapan besar, punya ekspektasi tinggi, terhadap Eri Cahyadi-Armudji, yang meneruskan Bu Risma, yang punya welas asih pada wong cilik, mereka yang miskin, papa, tak berdaya," kata Adi, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.

Itu dimulai Eri Cahyadi di bidang kesehatan, di mana warga Kota Surabaya dalam mengurus BPJS Kesehatan cukup menyerahkan KTP. Tidak perlu surat keterangan miskin, sebagaiman berlaku selama ini.

"Wali Kota Eri Cahyadi telah membuat terobosan, di hari-hari pertama menjabat. Di mana pelayanan kesehatan pada rakyat Surabaya menjadi cepat," kata Adi.

Berikutnya lagi, kata Adi, Wali Kota Eri Cahyadi sangat membuat skema kebijakan untuk menanggulangi pengangguran, kebutuhan kerja dan kemiskinan.

"Ini problem yang hari-hari ini sangat menghimpit warga di kampung-kampung. Program-program padat karya dari Wali kota dan Wakil Wali kota sangat membantu menyerap tenaga kerja," kata Adi.

Secara keseluruhan, katanya, warga Kota Surabaya menunggu terobosan-terobosan dan lompatan kebijakan dari Eri Cahyadi-Armudji.

"Selain tenaga kerja dan kesehatan, juga sektor UMKM, pendidikan dan kebijakan sosial lain untuk menangani kemiskinan. Warga Surabaya menunggu tangan dingin Eri Cahyadi-Armudji," kata Adi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...