Skip to main content

Dewan Desak Pengembang Segera Serahkan Fasum Fasonsnya ke Pemkot


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya mengultimatum para pengembang perumahan, agar segera menyerahkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) ke Pemkot Surabaya.

Pasalnya, jika fasum-fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, jika suatu saat terjadi banjir di lingkungan perumahan, Pemkot Surabaya bisa langsung intervensi dilingkungan perumahan, agar banjir bisa teratasi.

"Yang dikeluhkan banjir warga Perumahan Gunungsari Indah, karena fasos fasumnya belum diserahkan ke Pemkot Surabaya. Sehingga ketika banjir Pemkot tidak bisa intervensi."ujar Baktiono, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Selasa (16/03/21).

Ia menjelaskan, sesuai dengan Perda Prasarana Sarana Utilitas (PSU) No.7 Tahun 2010 dinyatakan, Bahwa setiap pengembang yang membangun kawasan hunian di daerah tersebut, harus menyerahkan site plan awal, tapak awal, atau gambar awal, itu tidak boleh dirubah, melainkan diserahkan terlebih dahulu ke Pemkot Surabaya.

Kedua, kata Baktiono, sertifikatnya juga harus diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya. Sehingga kalau sertifikat dan site plan nya diserahkan dahulu ke Pemkot Surabaya, baru izin membangun bisa dikeluarkan. 

"Jika izin sudah keluarkan, terang Baktiono, maka Prasarana Sarana Utilitas (PSU) atau Fasum Fasos sudah diserahkan ke Pemkot Surabaya, berarti pengembang sudah tidak punya hak lagi untuk merubah gambar awal atau site plan." terangnya.  

Faktanya, tegas Baktiono, banyak bos properti di Surabaya belum menyerahkan fasum fasos nya ke Pemkot Surabaya, sehingga seenaknya saja merubah gambar awal atau site plan. Dampaknya ketika musim hujan akan banjir di lingkungan perumahan, ini yang dikeluhkan warga.

"Artinya, ketika fasum fasos belum diserahkan ke Pemkot Surabaya, warga tidak bisa menikmati PSU seperti jalan, aliran got, akhirnya ketika banjir Pemkot Surabaya tidak bisa intervensi dengan membenahi sarana utilitas yang ada di perumahan. "tutur politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya ini.

Lebih lanjut Baktiono mengatakan, Pemkot Surabaya diminta tegas kepada bos-bos properti yang belum menyerahkan fasum fasos nya atau prasarana, sarana dan fasilitas utilitasnya sejak Perda No 7 Tahun 2010 disahkan.

Jika Pemkot Surabaya tidak tegas ke pengembang, yang dirugikan adalah warga perumahan. Misalnya, jalan di perumahan rusak, aliran got tidak lancar.

"Tapi Pemkot Surabaya belum bisa membenahi utilitas perumahan, karena fasum fasos nya belum diserahkan ke Pemkot. Jadi butuh ketegasan dari dinas-dinas terkait untuk mengeksekusi bos pengembang jika belum menyerahkan fasum fasos nya" ungkap Baktiono.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...