Skip to main content

Terima Surat Edaran Sewa Stand, Eks Pedagang Hi-Tech Mall Wadul Dewan

Mediabidik.com - Munculnya surat pemberitahuan sewa stand dari pemerintah kota Surabaya pada tanggal 8 Agustus 2020 lalu, menuai protes dari pedagang eks Hi-Tech Mall jalan Kusuma Bangsa Surabaya. 

Namun pedagang yang sebagian besar berjualan IT (information dan technology) mendesak supaya pemkot menunda rencana itu.

Apalagi sampai saat ini, pengelolahan pusat perbelanjaan IT yang terletak di jalan Kusuma Bangsa oleh pemkot belum maksimal.

Pedagang penuh keterbatasan. Fasilitas pendukung seperti, mesin transaksi elektronik (ATM), BTS (base transceiver satation) yang merupakan sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara peranti komunikasi dan jaringan operator, tidak tersedia sini.

"Kesulitan jaringan. Kalau transaksi lewat EDC (electronic data capture) harus keluar gedung dulu untuk cari sinyal. Atau juga kami antar pembeli ke minimarket yang tersedia ATM," kata ketua paguyuban pedagang, Rudi Abdullah kepada media ini. Senin (14/9/20).

Setidaknya kemarin, perwakilan pedagang eks Hi-Tech Mall mengadukan nasibnya kepada DPRD Surabaya. Namun, karena terjadi miskomunikasi, hearing dengan Komisi B yang diagendakan di ruang paripurna tersebut, batal digelar.

"Iya karena ada miskomunikasi," jelas Rudi.

Kembali diungkapkan Rudi, sejak 1 April 2019 diambil alih Pemkot Surabaya dari pengelolahan PT Sasana Boga. Fasilitas pendukung aktifitas jual beli di gedung ini tidak tersedia.

"Ya seperti yang saya sebutkan tadi seperti transaksi saja kita kebingungan. Persoalan ini sudah lama. Tak kunjung ada realisasi dari pemkot," cakapnya.

Bahkan, wacana pemkot akan memberlakukan sewa stan membuat pedagang kaget. Apalagi pengelolahan eks Hi-Tech Mall oleh pemkot aja belum becus. 

"Kami kaget juga. Apalagi kondisi sekarang pandemi. Kami minta untuk dipending," tegas Rudi.

Sebenarnya Rudi dan pedagang lain tidak mempersoalkan sewa stan tersebut. Namun, yang lebih penting adalah keseriusan pemkot dalam pengelolahan salah satu ikon Surabaya ini. 

Jika, pemkot tidak sanggup, jalan pintasnya pengelolahan bisa diserahkan kepada pihak ke-tiga. 

"Jangan sampai perdagangan ini mati. Banyak warga yang menggantungkan nasibnya untuk berjualan di sini maupun yang jadi karyawan di sini," terang pria ini. 

Disinggung menggenai sewa, Rudi menjelaskan kalau bevariatif. Tergantung ukuran dan letak stan. Rudi menyebut setiap 1 meter tarif sewanya paling murah sekitar Rp 85.000 per bulan. 

"Ada yang 100 ribu, 150 ribu. Tergantung lokasi stan," jelas Rudi. 

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya akan kembali meagendakan pertemuan untuk segara mengentas persoalan ini.

"Insyalllah minggu ini akan kita undang. Baik dari perwalikan pedagang maupun dari pemkot-nya," ringkas wakil ketua Komisi B Anas Karno. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...