Skip to main content

Kuasa Hukum PT APIM Nilai Putusan Hakim Kurang Pas

Mediabidik.com - Menanggapi dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai dengan petitum pemohon, tim kuasa hukum termohon bakal mempelajari langkah yang pihaknya tempuh selanjutnya.

"Langkah selanjutnya bakal kita bahas bersama tim, yang pasti kita hormati putusan hakim," ujar Dr Syahrul Borman SH, MH sesaat usai sidang pembacaan putusan, Senin (14/9/2020).

Atau bahkan, opsi pembayaran hutang oleh PT APIM seperti nilai yang diklaim pemohon. "Kalau menerima (putusan), berarti kita harus ikuti proses selanjutnya, antar pihak. Terkait langkah, sore ini kita bakal komunikasikan dengan anggota tim kuasa hukum yang lain. Tunggu saja hasilnya," tambah Syahrul.

Sedangkan, saat ini pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan, dinilai tim kuasa hukum termohon tidak pas.

"Tidak pas, karena menurut data pembukuan kami, PT. APIM sebelumnya telah melakukan penyetoran dana ke rekening pribadi termohon, bahkan jumlahnya lebih besar. Yang hal itu seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu oleh termohon," ujar Syahrul.

Untuk menindak lanjuti itu, tim kuasa hukum juga bakal mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lainnya.

Terpisah, Virza Aulia, salah satu tim kuasa hukum termohon mengatakan bahwa putusan hakim tersebut, bukan serta merta menyatakan PT APIM telah pailit.

"Masih banyak tahap yang harus dilalui untuk sebuah perusahaan dinyatakan pailit, pada intinya proses selanjutnya adalah mekanisme bagaimana mengatur upaya termohon untuk melunasi hutang seperti nilai yang diklaim pemohon," ujarnya.

Menurut Virza, dikabulkannya permohonan yang diajukan Agus Wibisono ini, berdasarkan bukti yang diajukan serta pengakuan dari termohon terkait adanya hutang.

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penunjukan hakim pengawas.(opan)


FOTO: Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya dengan agenda putusan, Senin (14/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...