Skip to main content

Perkuat Alasan PT APIM Serahkan Bukti Dari PKPU

Mediabidik.com - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dari termohon PKPU. 

Usai sidang, kuasa hukum termohon, Sutriyono mengatakan bahwa agenda penyerahan bukti ini merupakan upaya pihaknya untuk memperkuat dalil-dalil atas jawaban yang sampaikan pada sidang sebelumnya.

Salah satunya terkait bukti aktivitas surat menyurat yang dilakukan PT APIM atas permintaan klarifikasi dari pihak pemohon.

"Dalam surat tersebut isinya adalah mempertanyakan dana yang masuk kedalam rekening pribadi Agus Wibisono selaku pemohon PKPU. Kita hanya mau menanyakan konsekuensi atas dana tersebut bagaimana?," terang Sutriyono.

Tambah Sutriyono, pihak termohon bukannya tidak mau membayar, karena berdasarkan asas hukumnya hal ini belum clear.

"Masing-masing pihak memiliki dalil yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak pemohon berdalil bahwa termohon memiliki hutang, dan sebaliknya pihak termohon berdalil soal adanya uang yang masuk ke rekening pribadi pemohon, hal itu yang menurut kami harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Sutriyono.

Terkait keberatan pihak pemohon soal pendapat ahli yang dinilai berpihak ke pihak termohon, Sutriyono menilai bahwa hal itu hak PH pemohon dalam menilai.

"Kalau kita tahu, itukan legal opinion dari ahli yang kita minta atas apa yang kita uraikan berdasarkan data-data yang kita miliki. Ahli juga memiliki pendapat hukumnya. Toh kita juga tidak meminta ahli untuk berpihak kepada kami," ujarnya.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU adalah bukti setoran. Menurutnya bukti setoran yang diserahkan untuk project perusahaan atau bukan untuk utang piutang yang diperkarakan dalam permohonan PKPU. 

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"ucap Hamonangan, Selasa (08/09).

Ia mengatakan bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata mengatur bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara. Baik ahli dihadirkan atau tidak. Namun hasil dari yang saya lihat tadi, keterangan ahli menyebutkan secara detail sekali, menyebutkan PT dan masing-masing para pihak. Jadi menurut kami, ini lebih seperti kuasa hukum daripada ahli ya," terangnya. 

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan. 

Sidang dilanjutkan besok, Rabu 9 September 2020 dengan agenda kesimpulan. (opan) 

FOTO: Tampak sidang PKPU yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Termohon, PT APIM, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...