Skip to main content

Perkuat Alasan PT APIM Serahkan Bukti Dari PKPU

Mediabidik.com - Sidang lanjutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) digelar kembali. Bertempat di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada kali ini sidang memasuki agenda penyerahan bukti dari termohon PKPU. 

Usai sidang, kuasa hukum termohon, Sutriyono mengatakan bahwa agenda penyerahan bukti ini merupakan upaya pihaknya untuk memperkuat dalil-dalil atas jawaban yang sampaikan pada sidang sebelumnya.

Salah satunya terkait bukti aktivitas surat menyurat yang dilakukan PT APIM atas permintaan klarifikasi dari pihak pemohon.

"Dalam surat tersebut isinya adalah mempertanyakan dana yang masuk kedalam rekening pribadi Agus Wibisono selaku pemohon PKPU. Kita hanya mau menanyakan konsekuensi atas dana tersebut bagaimana?," terang Sutriyono.

Tambah Sutriyono, pihak termohon bukannya tidak mau membayar, karena berdasarkan asas hukumnya hal ini belum clear.

"Masing-masing pihak memiliki dalil yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Pihak pemohon berdalil bahwa termohon memiliki hutang, dan sebaliknya pihak termohon berdalil soal adanya uang yang masuk ke rekening pribadi pemohon, hal itu yang menurut kami harus diselesaikan terlebih dahulu," ujar Sutriyono.

Terkait keberatan pihak pemohon soal pendapat ahli yang dinilai berpihak ke pihak termohon, Sutriyono menilai bahwa hal itu hak PH pemohon dalam menilai.

"Kalau kita tahu, itukan legal opinion dari ahli yang kita minta atas apa yang kita uraikan berdasarkan data-data yang kita miliki. Ahli juga memiliki pendapat hukumnya. Toh kita juga tidak meminta ahli untuk berpihak kepada kami," ujarnya.

Terpisah, Kuasa hukum pemohon, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyampaikan, bahwa kebanyakan dari bukti-bukti yang diserahkan oleh termohon PKPU adalah bukti setoran. Menurutnya bukti setoran yang diserahkan untuk project perusahaan atau bukan untuk utang piutang yang diperkarakan dalam permohonan PKPU. 

"Bukti-bukti yang diserahkan tidak ada relevansinya dengan perkara ini,"ucap Hamonangan, Selasa (08/09).

Ia mengatakan bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara.

"Hukum acara perdata mengatur bahwa keterangan ahli tidak boleh menyentuh pokok perkara. Baik ahli dihadirkan atau tidak. Namun hasil dari yang saya lihat tadi, keterangan ahli menyebutkan secara detail sekali, menyebutkan PT dan masing-masing para pihak. Jadi menurut kami, ini lebih seperti kuasa hukum daripada ahli ya," terangnya. 

Untuk diketahui, pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU belum terselesaikan.

Dalam permohonannya, pemohon meminta majelis hakim untuk menyatakan termohon berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan. 

Sidang dilanjutkan besok, Rabu 9 September 2020 dengan agenda kesimpulan. (opan) 

FOTO: Tampak sidang PKPU yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya dengan agenda penyerahan bukti dari pihak Termohon, PT APIM, Selasa (8/9/2020). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...