Skip to main content

PDIP Surabaya Akan Bentuk 6.000 Posko Pemenangan Eri-Armuji

Mediabidik.com – Menjelang kampanye Pilkada Kota Surabaya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya akan membentuk posko pemenangan Cawali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji.

Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, posko pemenangan Eri Cahyadi-Armuji akan dibentuk sampai tingkat RW yang ada di Surabaya.

"Kita akan bentuk posko pemenangan cawali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji sampai ke tingkat bawah yaitu, RW se Surabaya."ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin (15/09/20).

Ia menjelaskan, nantinya posko pemenangan akan dipasangkan spanduk PDIP bersama PSI dan partai-partai non parlemen, yang bertuliskan 'Tim Pemenangan' Eri-Armuji.

Baktiono menambahkan, tujuan dibentuknya posko pemenangan yaitu, untuk menampung aspirasi dan keluhan warga, minimal warga di tingkat Rukun Warga atau RW.

Kami di DPC, kata Baktiono, memiliki 5 kepengurusan di tingkat RW, jadi minimal ada 6.000 pengurus. Nantinya posko tersebut disediakan hotline, alamat, nama yang bertanggung jawab di posko tersebut.

"Posko ini tetap dalam koordinasi Bappilu PDIP Kota Surabaya. Posko pemenangan ini akan membawa keluhan dan aspirasi masyarakat selama ini."tegasnya.

Baktiono yang juga Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya ini kembali mengatakan, aspiras dan keluhan masyarakat ini banyak seperti, layanan kesehatan, biaya berobat rumah sakit, pendidikan, lingkungan, ada warga yang belum bisa mengambil ijazah, persoalan tanah, jalan rusak, lampu jalan mati, banjir.

"Persoalan diatas tadi nanti yang kita prioritaskan untuk segera diatasi."terang Baktiono.

Saat ditanya anggaran untuk bangun 6.000 posko pemenangan, Ia mengatakan, dana tersebut berasal dari gotong royong pengurus, paslon dan kader PDIP kota Surabaya.

Gotong royong yang dimaksud adalah, dari pasangan calon walikota dan wakil walikota dari PDIP, anggota legislatif, pengusaha, dan banyak lagi.

Saat ditanya apakah Risma menjadi jurkam Eri-Armuji, Baktion menjawab, itu bisa saja terjadi, dan jika Risma menjadi jurkam tentu menjadi magnet mendulang suara paslon Eri Cahyadi-Armuji.

Bahkan, ujar Baktiono, DPC PDIP Kota Surabaya melalui paslon cawali dan cawawali Surabaya, akan memberikan reward khusus kepada posko pemenangan, yang bisa meraih suara di posko nya sebanyak 75% yaitu, posko pemenangan di level kelurahan. 

"Kita berikan reward khusus bagi posko ditingkat kelurahan yang suaranya mencapai 75 persen."ungkapnya.(pan)


Foto : Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya, Baktiono.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...