Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Surabaya Buat Perda Penggelolaan Limbah B3 Sendiri

Mediabidik.com - Untuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) DPRD kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya agar membuat Perda sendiri sebagai acuan dalam penggelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang ada aturan perundang undangan yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga. Lah kalau pihak ketiga saja boleh dan pemerintah kota tidak tercantum diperbolehkan, kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat. 

"Karena pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3, dan pertanggungjawaban juga jelas. Satu ke masyarakat. Dua, ke DPRD kota Surabaya dan juga pertanggungjawaban juga disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat. " terang Baktiono kepada media ini. Rabu, (16/9/20).

Ketua Komisi C Surabaya ini menambahkan, maka, pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelolah baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun pemerintah kota Surabaya. 

"Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3."imbuhnya. 

Lebih lanjut Sekertaris DPC PDIP Surabaya menjelaskan, di undang undang yang diperbolehkan hanya pihak ketiga, pemerintah kota bahkan lebih baik, saya yakin. Akhirnya oleh pemerintah berdasarkan undang undang kita (pemerintah kota, red) tidak ada. 

"Kata kata pemerintah itu tidak ada, maka melalui peraturan daerah (Perda) memperkuat pemerintah kota Surabaya untuk bisa mendirikan, menggelolah dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3." jelasnya. 

"APBD cukup, wong rumah sakit saja kita ngak kalah dalam pelayanan, makanya kita tingkatkan pelayanan - pelayanan ke masyarakat. "ucapnya. (pan) 


Foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...