Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Surabaya Buat Perda Penggelolaan Limbah B3 Sendiri

Mediabidik.com - Untuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) DPRD kota Surabaya mengusulkan pemerintah kota (Pemkot) Surabaya agar membuat Perda sendiri sebagai acuan dalam penggelolaan limbah B3 oleh pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, memang ada aturan perundang undangan yang boleh mengelola limbah B3 adalah pihak ketiga. Lah kalau pihak ketiga saja boleh dan pemerintah kota tidak tercantum diperbolehkan, kita harus membuat diskresi ke pemerintah pusat. 

"Karena pemerintah kota mempunyai kemampuan untuk mengelola limbah B3, dan pertanggungjawaban juga jelas. Satu ke masyarakat. Dua, ke DPRD kota Surabaya dan juga pertanggungjawaban juga disampaikan ke Gubernur dan pemerintah pusat. " terang Baktiono kepada media ini. Rabu, (16/9/20).

Ketua Komisi C Surabaya ini menambahkan, maka, pemerintah kota dan DPRD Surabaya segera bisa membahas Perda limbah B3 agar bisa dikelolah baik oleh pihak ketiga investor atau swasta maupun pemerintah kota Surabaya. 

"Itu harus, karena kita menyediakan tempat, kita bisa bersinergi, kita bisa bersaing dalam pengelolaan limbah B3."imbuhnya. 

Lebih lanjut Sekertaris DPC PDIP Surabaya menjelaskan, di undang undang yang diperbolehkan hanya pihak ketiga, pemerintah kota bahkan lebih baik, saya yakin. Akhirnya oleh pemerintah berdasarkan undang undang kita (pemerintah kota, red) tidak ada. 

"Kata kata pemerintah itu tidak ada, maka melalui peraturan daerah (Perda) memperkuat pemerintah kota Surabaya untuk bisa mendirikan, menggelolah dan melayani masyarakat dalam pengelolaan limbah B3." jelasnya. 

"APBD cukup, wong rumah sakit saja kita ngak kalah dalam pelayanan, makanya kita tingkatkan pelayanan - pelayanan ke masyarakat. "ucapnya. (pan) 


Foto : Baktiono Ketua Komisi C DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...