Skip to main content

Berkali kali Kena Razia Karaoke Royal KTV Lolos Dari Sangsi


Mediabidik.com
– Penerapan Perwali 33 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan New Normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19 disinyalir rawan permainan. 

Berdasarkan informasi dilapangan ada empat hiburan malam kelas teri yang sudah dicabut dan disegel Satpol PP kota Surabaya karena terbukti melanggar yakni, Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11, Karaoke Queen Jl Manyar 53, Karaoke D'Berry Jl Banyu Urip dan Diskotek Escobar, di kawasan Ngaglik. 

Sementara tempat RHU yang berstandar besar yang juga rajin dirazia, seakan tidak tersentuh sangsi pencabutan izinnya. Salah satunya adalah rumah Karaoke Royal KTV, yang terletak di komplek Gedung Go Skate, Jl. Embong Malang.

Menurut informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan jadinya mengatakan, rumah karaoke Royal KTV sudah dirazia sebanyak 3 kali dan terbukti melakukan pelanggaran. Setidaknya 2 stiker pelanggaran Perwali 33 tahun 2020, seharusnya sudah tertempel di RHU tersebut. 

"Akan tetapi, jangankan disegel atau dicabut izin usahanya, salah satu RHU terbesar di Surabaya tersebut malah tetap beroperasi. Kesan tebang pilih ini, diduga karena adanya oknum yang berkepentingan atau memback up RHU tersebut." terangnya, kepada BIDIK, Minggu (27/9/20).

Hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christijanto. Saat dikonfirmasi terkait tebang pilih tersebut ia mengatakan, bahwa pihaknya gencar melakukan penutupan tempat hiburan yang masih melanggar Perwali 33.

"Dalam rangka membantu upaya pemerintah memutus pandemi Covid-19, kami bersama Polrestabes Surabaya dan TNI. Kami akan gencar melakukan razia tempat hiburan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Antiek Sugiharti ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait banyaknya tempat hiburan yang disegel, tapi tidak dicabut izinnya, sampai berita ini diturunkan belum juga memberikan jawaban apapun.

Terpisah, AKBP Wimboko, Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, saat dihubungi melalui telepon pintarnya menyampaikan bahwa pada Minggu dini hari ditemukan Diskotek Star One Jl Kenjeran, kedapatan hendak beroperasional. Belasan ABG yang hendak masuk tempat hiburan itu diamankan bersama 6 karyawan dan seorang pemilik warung.

"Sekitar 23 orang ya. Mereka dikirim ke Mapolrestabes untuk menjalani rapid tes dan tes urine. Nanti juga akan dilakukan sidang tipiring di lokasi," kata AKBP Wimboko. 

Untuk diketahui, sudah beredar surat pencabutan ijin berupa file PDF empat tempat hiburan kelas teri yang beredar di sosial media, yang dianggap melanggar Perwali no 33 tahun 2020.(Jk) 


Foto : Tempat Karaoke Royal KTV di jalan Embong Malang Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Dukung Penyelenggaraan Layanan QRIS Trans Jatim, Bank Jatim Raih Penghargaan

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus bersinergi dengan program-program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) demi memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat. Salah satu bentuk support Bank Jatim, yaitu memfasilitasi kemudahan pembayaran transportasi bus Trans Jatim.  Berkat pelayanan prima yang diberikan oleh BJTM itu, perseroan berhasil mendapatkan apresiasi berupa piagam penghargaan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur (Dishub Jatim) atas kerja sama penyelenggaraan layanan pembayaran non tunai melalui QRIS pada sistem E-Ticketing Trans Jatim. Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Dishub Jatim Dr Nyono dan diterima oleh Direktur Kepatuhan Bank Jatim Umi Rodiyah dalam acara Peresmian Operasional bus Trans Jatim Koridor IV (Gresik - Lamongan) dan Trans Jatim Luxury, di Alun-Alun Lamongan, pada Jumat (9/8/2024). Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy...

Pj Gubernur Jatim Lepas Atlet Jatim Menuju PON XXI Aceh-Sumut

SURABAYA|Mediabidik.Com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono optimistis atlet kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat membawa pulang gelar Juara Umum dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Hal tersebut disampaikannya saat melepas Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, pada Jumat (30/8/2024) sore.  Pelepasan tersebut ditandai dengan pemakaian jaket dan topi secara simbolis kepada perwakilan atlet dan pelatih oleh Pj Gubernur Adhy. Pj Gubernur Adhy mengatakan, optimisme raihan juara umum di PON kali ini sangatlah realistis. Mengingat pada gelaran PON XX di Papua tahun lalu, Jatim dapat menduduki juara ketiga. "Target tentunya yang terbaik lebih dari PON XX kemarin. Cita-cita kita jelas Juara Umum. Kita akan berjuang sekuat tenaga. Insya Allah nanti kami juga akan membersamai mereka bertanding. Kita doakan semoga Jawa Timur akan memperoleh juara umum atau paling tidak lebih daripada PON ke...