Skip to main content

HUT ke-56. Partai Golkar Gelar Lomba Foto Bertema "Surabaya Dalam Dua Sisi"


Mediabidik.com
– DPD Partai Golkar Surabaya menggelar Lomba Foto dengan tema 'Yang Indah dan Yang Tersembunyikan'. Kegiatan dalam rangka HUT Partai Golkar ke-56 tersebut mengambil tema besar 'Surabaya Dalam Dua Sisi'. Kegiatan lomba bakal digelar mulai 28 September hingga 14 Oktober 2020.

Ketua DPD Partai Golkar Surabaya, Arif Fathoni SH mengatakan, kondisi Surabaya sebenarnya perlu diketahui masyarakat secara luas. Untuk itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersikap realistis. Caranya dengan meggelar lomba foto tentang realitas Surabaya yang sebenarnya.

"Itulah kenapa kita ambil tema besar Surabaya dalam dua sisi, sementara sub tema yang diangkat mengenai kondisi Surabaya yang katanya indah, namun banyak yang tersembunyikan," ujar Toni, sapaan akrab pria yang juga menjabat sebagai legislator kota Surabaya tersebut, Jumat (25/9).

Pihaknya mengajak semua kalangan, masyarakat umum, baik pegiat foto dan para jurnalis untuk berpartisipasi.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi peserta, lanjut Toni, diantaranya karya foto harus orosinil (original,red), peserta mengirimkan dua foto yang berbeda angle (sudut pandang) sesuai dengan tema dan harus diberi keterangan mengenai tempat dan waktu pengambilan gambar.

"Dua foto yang saling bertolak belakang, baik yang indah tentang Surabaya dan yang belum terjamah pembangunan menjadi wujud Surabaya sebenarnya," kata dia.

Selanjutnya, kata Toni, foto yang dikirimkan ke panitia menjadi hak cipta DPD Partai Golkar. Mengenai juri, Toni menegaskan, juri ditangani oleh profesional dengan tidak ada kaitan sama partai politik. Sehingga penilaianya benar-benar objektif dan tidak bisa diganggu gugat.

"Lima pemenang bakal kita undang dalam puncak HUT Partai Golkar dan Pengukuhan Pengurus DPD Partai Golkar Surabaya pada 18 Oktober 2020 di Hotel Wyndam, Surabaya," katanya.

Ketentuan lainya, lanjut Toni, para peserta meng-upload foto yang dilombakan dan di tag ke instargram @golkarsurabaya serta ke facebook (FB) DPD Golkar Surabaya. Untuk pendaftaran, para peserta bisa menghubungi panitia Boi (0812-5270-4429), Ari (0856-9740-0244), Jazuli (0857-3196-6535), dan Yono (0812-3393-9927).

"Selamat berlomba, mari kita potret Surabaya secara riil lewat foto, sekaligus memberi pencerahan kepada masyarakat," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...