Skip to main content

Jelang Pilkada, Komisi A Minta ASN Pemkot Surabaya Harus Bersikap Netral

Mediabidik.com - Menjelang Pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang, DPRD Kota Surabaya meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya harus bersikap netral.

"Kami sejak awal sudah memanggil Bagian Pemerintah dan BKD untuk harus betul-betul netral," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Khrisna kepada media ini, Kamis (10/9/2020).

Pertiwi Ayu mengingatkan, bahwa bahaya untuk kali ini ASN Pemkot Surabaya untuk bermain-main. Apalagi ada bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Surabaya ada dari peserta ASN.

"Sebelumnya, jauh hari mereka (ASN, red) sudah jalan terus apakah menggunakan APBD atau yang lainnya. Itulah tujuan kami di Komisi A untuk mengkritisi hal tersebut," terangnya. 

Lanjutnya, bahwa kritikan maupun saran yang dilayangkan Komisi A DPRD Kota Surabaya tidak boleh berburuk sangka. 

"Karena kritikan kami betul-betul mengingatkan mereka (ASN, red) sebaiknya jangan melakukan hal-hal yang menabrak aturan tersebut. Dan, saya rasa mereka lebih pintar tentang aturan, tapi kenapa pelanggaran-pelanggaran itu justru ditabrak," ungkap Pertiwi Ayu. 

Ketika ditanya apakah calon peserta Pilkada dari ASN sudah mengundurkan diri secara legalitas sesuai ketentuan aturan?. Pertiwi Ayu mengaku, kalau bakal pasangan calon (bapaslon) MA-Mujiaman sudah mundur secara legalitas. Sebaliknya bapaslon lainnya dari ASN mencalonkan L1 (bacawali) belum mundur secara legalitas. 

"Seperti Mujiaman mantan dirut PDAM kita sudah lihat dan sudah ditandatangani bu Risma. Sedangkan bapaslon satunya kami pernah meminta datanya ke BKD belum ada jawaban. Yang jelas dalam waktu dekat akan kita panggil BKD dan Inspektorat Surabaya untuk memastikannya legalitas status peserta bakal calon dari ASN tersebut,"terangnya. 

Oleh karena itu, lanjutnya, kalau permasalahan kejelasan status bakal calon peserta dari ASN di Pilkada Surabaya belum jelas.  Pertiwi mengaku, ke depan sangat rawan potensi ada penyalagunaan APBD Kota Surabaya. Apalagi saat ini sudah memasuki pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan di DPRD Kota Surabaya. 

"Betul, apalagi ada PAK pasti rawan berpotensi. Jangankan sekarang, kemarin saja sebenarnya sudah rawan. Kami minta seyogyanya tingkatan ASN sadar diri, janganlah masyarakat dibodohi dan ditipu. Padahal justru kalau ketahuan masyarakat menggunakan APBD berimbas menampar pipinya sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, surat pengunduran diri Eri Cahyadi sudah diserahkan pada hari Rabu 2 September 2020.

"Jadi, memang terhitung kemarin, 2 September, dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri, langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(pan)

Foto : Pertiwi Ayu Krisna Ketua Komisi A Surabaya

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...