Skip to main content

Muncul Logo Partai Dipelajaran Daring, Dewan Desak Diknas Harus Tanggung Jawab

Mediabidik.com – Munculnya logo salah satu partai politik saat belajar online kelas 1 SD di materi program pembelajaran GURUku, dinilai kalangan legislatif kota Surabaya, sangat fatal dan menjadi preseden buruk dunia pendidikan di Surabaya. 

Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya, Badru Tamam mengatakan, Pemkot Surabaya dalam hal ini Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab dengan munculnya logo salah satu parpol di sistem pembelajaran daring, atau dalam jaringan.

"Ini kan programnya Pemkot Surabaya, jadi mengapa tidak disortir terlebih dahulu sebelum pembelajaran dimulai. Jadi apa yang disampaikan gurunya itu sudah jelas arahnya, tiba-tiba muncul logo partai berlambang Banteng moncong putih."ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD kota Surabaya, Rabu (09/09/20).

Ia menjelaskan, muncul nya lambang banteng moncong putih saat guru menerangkan arti sila ke 4 dari Pancasila, saat belajar online kelas 1 SD dan disiarkan SBO TV kemarin, Selasa (08/09/20) jelas ada pesan terselubung. 

Badru Tamam menambahkan, untuk anak kelas 1 SD mungkin tidak mengerti, tapi selama belajar daring tentu si anak didampingi orang tuanya, dan sudah pasti si orang tua murid memahami betul dengan munculnya lambang parpol tersebut. 

"Pesannya sudah jelas, orang tua yang mendampingi anak saat belajar online, dan ini tidak benar. Untuk itu kami minta Pemkot Surabaya harus bertanggung jawab penuh atas kejadian ini."tegasnya.

Saat ditanya apa Diknas Kota Surabaya kecolongan, Badru Tamam mengatakan dengan tegas, ini bukan kecolongan tapi disengaja. Kalau kecolongan kan tiba-tiba muncul, tapi ini seperti sudah disetting. 

"Wong itu kan program belajar Pemkot Surabaya, jelas ini bukan kecolongan tapi disengaja."kata politisi PKB Kota Surabaya tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan, dunia pendidikan merupakan dunia suci yang harus dijauhkan dari unsur atau narasi-narasi politik. 

Bukan berarti tidak boleh ada pendidikan politik, ujar Badru Tamam, namun jika diarahkan ke salah satu partai politik dalam sistem pembelajaran kita, itu yang sangat-sangat tidak boleh terjadi.

"Yang pasti Diknas Kota Surabaya harus bertanggung jawab penuh."ungkapnya.(pan)


Foto : Anggota Komisi D DPRD kota Surabaya, Badru Tamam 

Comments

  1. Hai semuanya, Nama saya Angga Annisa dan saya berbicara sebagai orang yang paling bahagia di seluruh dunia hari ini sebelum sekarang saya secara finansial dipukul tanpa harapan akan bantuan apa pun, tetapi ceritanya akan segera berubah ketika saya bertemu dengan Ibu. Saya sangat senang untuk mengatakan keluarga saya kembali untuk selamanya karena saya membutuhkan pinjaman sebesar Rp.700juta untuk memulai hidup saya di sekitar karena profesi saya karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak dan seluruh dunia tampak seperti itu tergantung pada saya sampai Tuhan mengirim saya kepada sebuah perusahaan yang mengubah hidup saya dan keluarga saya, perusahaan yang takut akan Tuhan, ISKANDAR LENDERS, mereka adalah Juruselamat Tuhan yang dikirim untuk menyelamatkan keluarga saya dan pada awalnya saya pikir itu tidak akan mungkin sampai saya mendapat pinjaman sebesar Rp.700 juta dan saya akan menyarankan siapa pun yang benar-benar membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Bunda Iskandar melalui email. [iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com] karena ini adalah pemberi pinjaman yang paling memahami dan baik

    Contact Details:

    e_mail Address:iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com>>>>
    WhatsApp:::+6282274045059
    Company::Iskandar Lenders"""""
    Loan Amount:::Rp.700juta
    Name:::::Angga Annisa
    Country::::Indonesia
    Occupation:Trader
    Year:April,2020

    Jumlah minimum>>>>>>Rp.100 juta
    Jumlah maksimum>>>>>Rp.100 miliar

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda sedang mencari pinjaman? Atau apakah Anda menolak pinjaman oleh bank atau lembaga keuangan karena satu atau beberapa alasan? Anda memiliki tempat yang tepat untuk solusi pinjaman Anda di sini! Anthony Yuliana Lenders memberikan pinjaman kepada perusahaan dan perorangan dengan bunga rendah dan terjangkau sebesar 1%. Silakan hubungi kami melalui email hari ini melalui (anthony.yulianalenders@gmail.com) nomor whatsapp +13234026088

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...