Skip to main content

Tak Miliki Penampungan Limbah, Kejaksaan Ajukan Pembubaran TRS

SURABAYA (Mediabidik) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Teguh Darmawan mengajukan permohonan pembubaran PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star). Permohonan itu diajukan setelah Walikota Surabaya Tri Rismaharini memintanya untuk memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola Taman Remaja Surabaya (TRS) tersebut.


Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, PT Star sebelumnya sudah dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 tahun 2012 tentang kepariwisataan. Taman yang dikelola perusahan tersebut dianggap masih belum memiliki bangunan penampungan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 


Dengan demikian, PT Star dinyatakan sudah melanggar izin lingkungan yang sudah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan izin pengelolaan oleh Dinas Pariwisata Surabaya. Izin PT Star untuk pengelolaan TRS sudah dibekukan Pemkot Surabaya pada 17 Agustus 2018. Izin itu akhirnya resmi dicabut pemkot mulai 23 Agustus 2018. Terhitung sejak saat itu sampai kini izin tersebut dinyatakan tidak berlaku.


"Pengadilan Negeri Surabaya bisa membubarkan badan hukum tersebut atas permohonan kejaksaan dengan dasar mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Arjuna saat dikonfirmasi wartawan.


TRS menurutnya merupakan aset pemkot berdasarkan hak pengelolaan lahan (HPL). Pemkot lalu memberikan izin kepada PT Star untuk mengelola taman tersebut.


"PT Star sekarang sudah tidak aktif lagi mengelola dan tempat itu adalah aset pemkot," katanya.


Selain melanggar izin lingkungan, PT Star juga dituding memiliki banyak utang kepada pemkot. Utang itu antara lain tunggakan pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) Rp 1,9 miliar dan tunggakan pembayaran retribusi parkir senilai Rp 13,9 juta. Sampai kini utang itu masih belum dilunasi.


Kini setelah mengajukan permohonan ke PN, Kejari masih menunggu penetapan jadwal sidang pembubaran dari pihak pengadilan. Dalam sidang, majelis hakim yang nantinya akan menentukan dalam putusan apakah menerima permohonan pembubaran perusahaan tersebut atau tidak. (opan)

Foto
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Teguh Darmawan. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...