Skip to main content

Hakim Anne Vonis Ringan 7 Terdakwa Judi Online Asal Tiongkok

SURABAYA (Mediabidik) - Tujuh terdakwa judi online asal Tiongkok divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Anne Rusiana, Selasa (16/4/2019).

Ketujuh terdakwa hanya dijatuhi pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). 

Mereka antara lain, Zhang Liang, Chen Qiwen, Zhou Yi, Guan Guiqiang, dan Guan Uixiang, Gao Xianzhong serta Huang Shengnan. Para terdakwa terbukti saling bekerjasama menjalankan judi online tersebut.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses dokumen elektronik yang memuat konten perjudian " ujar hakim Anne dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (16/4/2019).

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Nur Rachman sebelumnya menuntut pidana mereka sembilan bulan penjara. Hakim Anne berpendapat, pertimbangan yang meringankan antara lain mereka belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan tidak mengetahui hukum di Indonesia. 

Menanggapi vonis tersebut, jaksa Nur maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mereka masih belum bersikap apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pengacara para terdakwa, Eko Budiono menyatakan bahwa sebenarnya para kliennya tidak perlu sampai dipidana. 

"Mereka cukup dideportasi saja. Yang dilakukan sebenarnya bukan judi online melainkan hanya main game online saja," ujarnya seusai sidang.

Zhang Liang bertindak sebagai bandar dalam judi ini. Dia datang ke Surabaya melalui Bandara Juanda dari Tiongkok pada 14 Oktober 2018 lalu. Mereka lalu mengontrak rumah di Lakarsantri. 

Para terdakwa menjalankan judi online jenis lotre dengan membuat situs judi. Modusnya dengan mengajak bermain judi online orang-orang dari luar negeri untuk bermain game online PUBG. Mereka mencari orang-orang itu melalui aplikasi pesan wechat. (opan)

Foto : Tampak ketujuh terdakwa perkara judi online asal Tiongkok saat jalani sidang vonis di PN Surabaya, Selasa (16/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...