Skip to main content

Tahu Istri Selingkuh Setelah Jalani Sidang Kasus Narkoba

SURABAYA (Mediabidik) - Troyke Sulistyo, terdakwa narkotika merasa bersyukur dengan kasus hukum yang di dihadapinya. Berkat polisi yang menangkapnya, pria 59 tahun ini akhirnya tahu kalau istrinya, Irawati ternyata selingkuh. Irawati ditangkap bersama selingkuhannya, Asmadi Safar setelah polisi mengembangkan kasus Troyke. Pernyataan ini disampaikan Troyke dalam pledoinya.

"Saya bersyukur dengan masalah ini karena istri saya juga dihukum. Saya jadi tahu dia selingkuh setelah ditangkap polisi," ujar Troyke di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim akhirnya memvonis Troyke tujuh tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah menawarkan, menjadi perantara, menjual narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram," kata hakim Anne saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan yang memberatkan hakim dalam menjatuhkan putusan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa juga berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa. Jaksa Ali sebelumnya menuntut Troyke 10 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi vonis tersebut, jaksa Ali dan Troyke sama-sama menerimanya.

"Terdakwa menerimanya. Karena sudah sesuai dengan perbuatannya dan terdakwa sudah menyesali perbuatannya," ujar pengacara Troyke, Viktor Sinaga.

Pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan Troyke terungkap pada 10 Oktober 2018 lalu. Saat itu, Troyke yang mendekam di Lapas Lamongan mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam tahanan. Terdakwa saat itu mendapatkan pesanan sabu-sabu dari koleganya sesama tahanan di Lapas Lamongan bernama Bayu. Sabu-sabu itu dipesan untuk dikirimkan ke Banyuwangi. 

Troyke lalu memesan sabu-sabu kepada koleganya, Apin dan Kewel yang menghuni Lapas Tanjung Gusta Medan. Kedua tahanan itu lalu meminta koleganya, Hendra untuk mengirimkan sabu-sabu seberat 100 gram melalui jasa ekspedisi JNE Express. Petugas ekspedisi curiga dengan isinya saat paketan tiba di JNE Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Pihak ekspedisi menghubungi Polrestabes Surabaya untuk menggeledahnya.

Terdakwa Troyke mengendalikan kiriman paket sabu-sabu itu melalui telepon selularnya. Dia menelepon istrinya untuk memastikan kalau paket itu sampai tujuan di Banyuwangi. Troyke juga menyuruh Irawati yang tinggal di Lamongan untuk mengambil paket itu setiba di Banyuwangi. Tapi, tanpa sepengetahuan Troyke, Irawati menghubungi selingkuhannya, Asmadi Safar untuk mengambil sabu-sabu itu di Banyuwangi.

Polisi lalu menangkap Asmadi Safar saat mengambil sabu-sabu di kantor JNE Banyuwangi. Selanjutnya, Irawati juga ditangkap di Lamongan. Troyke yang mendekam di dalam lapas juga diamankan. Di tengah menjalani sidang kasus ini, Troyke yang kini mendekam di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng juga terbukti mengendalikan peredaran sabu-sabu dari dalam rutan.

Kasus ini terungkap saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jatim menangkap dua kurir asal Aceh berinisial MUR dan AD setiba di Bandara Juanda Surabaya pada 23 Maret lalu. Dua kurir itu mengaku akan mengantar sabu-sabu itu setelah mendapat pesanan dari seorang berinisial ROES yang mengaku sebagai pengacara. Setelah ditelusuri, ROES mendapat pesanan dari Troyke yang memesan dari dalam rutan. (opan)

Foto : Terdakwa Troyke Sulistyo saat jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya. Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...