Skip to main content

Dituntut 1,5 Tahun Penjara, ADP Ajukan Pledoi

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang lanjutan perkara UU ITE, dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo (ADP), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, menuntut terdakwa ADP dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

JPU menilai ADP telah terbukti bersalah, melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang mengadili perkara ini, memutuskan, menghukum terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, selama 1 tahun, 6 bulan penjara." ujar JPU Hari saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Cakra.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan JPU, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bertingkah laku sopan selama jalannya persidangan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Ketua majelis hakim R. Anton Widyopriyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa ADP, untuk berkonsultasi terkait nota pembelaan (Pledoi) yang akan di ajukan melalui kuasa hukumnya.

Kemudian, diputuskan pledoi akan dibacakan 2 pekan mendatang atas permintaan kuasa hukum terdakwa, yang disampaikan oleh terdakwa ADP sendiri.

"Kami minta waktu 2 minggu yang mulia, untuk mengajukan pembelaan." tukas ADP

Untuk diketahui, ADP, suami dari artis penyanyi Mulan Jameela itu, menjadi terdakwa dalam kasus ITE lantaran mengunggah sebuah vlog yang menyebut massa yang menghadangnya di depan hotel Mojopahit, saat akan menghadiri deklarasi presiden dengan sebutan " Idiot".

Unggahan bernada negatif tersebut, kemudian di laporkan ke Polda Jatim oleh sekelompok orang, yang menjadikan ADP kini menjadi pesakitan PN Surabaya. (opan)

Foto : ADP saat menjalani sidang pembacaan tuntutan JPU

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...