Skip to main content

Atasi Kenaikan PBB, Komisi B Segera Bentuk Pansus Perubahan Perda PBB

SURABAYA (Mediabidik) - Tingginya keluhan masyarakat terkait kenaikan pajak bumi bangunan (PBB) setiap tahunnya, membuat DPRD Surabaya melalui Komisi B segera membentuk pansus perubahan Perda Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Edi Rahmat Anggota Komisi B DPRD kota Surabaya menyampaikan, pansus belum dibentuk, tapi kemarin sudah diserahkan ke Komisi B dan Komisi B masih merapatkan siapa ketua dan siapa anggotanya.

"Kemarinkan paripurnanya gagal dua kali, jadi pansusnya belum dibentuk." ucap Edi, saat dikonfirmasi di gedung DPRD Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Mantan Sekertaris Komisi B DPRD Surabaya menambahkan, perhitungan PBB kan tiap tahun naik terus, perhitungan yang nol koma satu, koma dua naik terus. Yang dibawah Rp 1 M dan Rp 2 M semakin naik, jadi gagasan dari Komisi B untuk merubah perda.

"Supaya ada kejelasan kedepannya untuk masyarakat gitu aja. Jadi dibentuknya pansus seperti itu, bagaimana masyarakat mempunyai satu kejelasan. Supaya PBB ngak naik lagi, karena banyak warga yang mengeluh, setiap tahun naik.." terangnya.

Masih menurut Edi, memang begini, ketika pembangunan semakin meningkat otomatis NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) semakin naik. Saya yakin adanya kenaikan NJOP semua pasti senang lah. Dengan nilai tanah tinggi dan sebagainya.

"Tetapi, berdampak pada pembayaran PBB itu. Dampaknya pada mereka yang tidak produktif, mereka yang tidak punya usaha dan sebagainya. Walaupun NJOP naik tapi mereka tidak punya usaha, inikan kasihan mereka. Jadi secara otomatis PBB naik dilihat dari NJOP nya." papar Edi.

Lanjut politisi Partai Hanura, kalau pakai sistem zona, ya kasihan juga kalau daerah pojokan sama dengan daerah depan, daerah tengah sama dengan yang di depan, dan itu yang harus benar-benar kita kaji. Untuk program pemkot kan cuma penghapusan denda.

"Tapi ini kan nilai-nilai pokoknya yang harus kita bayar berapa. Ini harus ada kepastian, tahun akan datang harus ada kepastian, bahwa masyarakat mampu tanpa harus merubah sistemnya. "pungkasnya. (pan).

Foto : Anggota Komisi B DPRD Surabaya Edi Rahmat

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...