Skip to main content

Bupati Malang Non Aktif Rendra Kresna Dituntut 8 tahun

SURABAYA (Mediabidik) - Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar yang melibatkan Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna sebagai terdakwa kembali digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (25/4/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa membacakan tuntutannya.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 4,075 miliar dalam jangka waktu satu bulan. Jika tidak dapat membayar akan disita harta benda sesuai dengan total uang pengganti tersebut. "Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pencabutan hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 5 tahun.

Menangapi tuntutan itu, terdakwa dan tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang dibacakan pada agenda sidang pekan depan. 

Usai sidang, jaksa mengaku tuntutan yang tinggi itu lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," jelasnya.

Kasus ini bermula terdakwa yang merupakan tim sukses, mendapatkan penjelasan dari bupati jika pembayaran uang untuk kampanyenya yang dipinjam tersebut, akan dikembalikan melalui proyek yang akan diatur nantinya. Terdakwa bersama dengan para pengusaha yang tergabung dalam tim sukses, lantas melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha sepakat menyumbangkan dana dengan jumlah yang bervariasi.

Setelah tercapai kesepakatan, terkumpulah uang senilai Rp 11 miliar dari pengusaha Iwan Kurniawan, Direktur PT Anugrah Citra Abadi, dan Rp 20 miliar dari patungan para pengusaha lain. Hingga akhirnya, pada Oktober 2010 Rendra terpilih dan dilantik menjadi Bupati Malang.

Beberapa hari setelah dilantik, Bupati Rendra menepati janjinya. Ia pun mengumpulkan Kabag Lelang dan kepala dinas lainnya. Ia memerintahkan agar proyek lelang disetting sedemikian rupa, sehingga dapat dimenangkan oleh tim suksesnya, termasuk oleh terdakwa.

Setelah itu, pertemuan-pertemuan berkelanjutan antara tim sukses Bupati Rendra bersama dengan para kepala dinas terus dilakukan. Bahkan, telah diatur pula tim hacker khusus yang nantinya berperan untuk memenangkan proyek pada perusahaan milik dari para tim sukses Bupati Rendra.

Dengan sistem itu terdakwa memenangkan proyek dari Dinas Pendidikan. Itu pun didapat setelah terdakwa beberapa kali melakukan pertemuan dengan kepala dinas di Pemkab Malang. Atas pengerjaan proyek itu, terdakwa pun memberikan komitmen fee sebesar 7,5 persen, yang berhasil dikumpulkannya dari pembayaran empat proyek di lingkungan Pemkab Malang. Total dana yang diberikan pada Bupati Rendra melalui terdakwa sebesar Rp 3,026 miliar. (opan)

Foto
Tampak Bupati Malang non aktif Rendra Kresna saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...