Skip to main content

Hakim Vonis Ringan Lima Terdakwa Penyuap Bupati Mojokerto

SURABAYA (Mediabidik) - Vonis ringan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap lima terdakwa penyuap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP). 

Hal itu terungkap pada sidang lanjutan yang digelar dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (4/4/2019). Kendati dinyatakan bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, kelimanya hanya dihukum 2 tahun hingga 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana.

Kelima terdakwa itu antara lain Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya, Achmad Subhan selaku mantan wakil bupati Malang, makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi, Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) dan perantara Suap,  Nabiel Tirtawano.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, para terdakwa dianggap berbelit serta tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan sikap sopan terdakwa dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, dijadikan hakim sebagai pertimbangan yang meringankan.

Berikut daftar vonis yang diterima kelima terdakwa:
1. Terdakwa Ockyanto divonis 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
2. Terdakwa Nabiel Tirtawano divonis 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 2 bulan kurungan. 
3. Terdakwa Onggo Wijaya divonis dengan 2 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Terdakwa Achmad Suhawi divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 Juta jika tidak dibayar akan disita barang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, jika dalam waktu satu bulan tidak membayar maka akan dihukum pidana selama 10 bulan penjara.
5. Achmad Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,37 miliar jika tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita sesuai dengan jumlah kerugian uang pengganti tersebut. 

"Namun jika tidak mencukupi akan dikenakan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan. Selain itu dicabut hak politik serta hak dipilihnya selama lima tahun," ujar hakim membacakan amar putusannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada persidangan pekan lalu.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak jaksa maupun terdakwa masih pikir-pikir guna menempuh upaya hukum banding. 

Usai sidang, jaksa Taufiq Ibnugroho mengatakan alasanya. "Karena memang putusannya lebih ringan, jadi kami memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir," ujarnya.

Kasus ini terjadi setelah KPK telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Selain kelima terdakwa diatas, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa‎ juga terseret kasus ini hingga dipersidangan. 

Para terdakwa ‎diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mustofa terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp2,73 miliar. Uang sebesar Rp2,73 miliar tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangka dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta. (opan)

Foto
Tampak para terdakwa saat jalani sidang vonis di Pwngadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/4/2019). Henoch Kurniawan

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...