Skip to main content

Optimalkan Pendapatan Dan Penyelamatan Aset, KPK Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Se-Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Guna mengoptimalkan pendapatan daerah dan penyelamatan aset barang milik daerah di Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/4/2019) mengumpulkan seluruh kepala daerah, Gubernur, Walikota dan Bupati yang ada di Jawa Timur untuk melakukan MoU dengan beberapa pihak diantaranya Bank Jatim, Dirjen Pajak dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Asep Rahmat Suwanda Kordinator Wilayah VI KPK mengatakan, secara umum kegiatan kali ini untuk mengkoordinasi optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset barang milik daerah atau BMD di provinsi Jawa Timur.

"Sehingga tadi kita undang, seluruh kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan MoU kerjasama dengan tiga pihak, pertama Bank Jatim, Dirjen Pajak dan BPN. "kata Asep, disela acara sosialisasi anti korupsi oleh KPK, di Graha Sawunggaling, Senin (23/4/2019).

Asep Rahmat Suwanda menambahkan, nanti bank Jatim akan menyiapkan infrastruktur monitoring pajak-pajak khususnya hotel, restoran, parkir dan hiburan untuk seluruh pemda di Jawa Timur. Kemudian yang kedua Dirjen Pajak itu kan ada amanat dari undang-undang harus ada konfirmasi tentang status wajib pajak.

"Artinya harus ada intergrasi antara pemda dengan dirjen pajak terkait dengan data perpajakan. Terus ditambah bantuan teknis dari dirjen pajak kepada pemda, misalnya untuk pelatihan, pemeriksaan dan lain-lain." terang Asep, sapaan akrab Asep Rahmat Suwanda.

Lanjut Kordinator Wilayah VI KPK, yang ketiga, BPN seluruh Jawa Timur dari Kanwil sampai kantor pertanahan. Tujuannya dengan BPN ini ada empat item, tapi yang utama ada dua. Pertama sertifikasi aset aset pemda agar dipercepat. Kedua, terkait dengan pembayaran Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB). 

"Saya diundang juga oleh pak Yusron Kadispenda kota Surabaya, secara khusus ingin menyampaikan pesan dari KPK kepada pemangku kepentingan. Khususnya para Notaris dan PPAT tentang proses pendapatan pajak dari BPHTB, yang ini mekanismenya langsung,prinsipnya sama dengan pajak-pajak lain seperti pajak hotel, restauran, parkir dan reklame, "paparnya. (pan).

Foto : Asep Rahmat Suwanda Kordinator Wilayah VI KPK.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...