Skip to main content

Tak Mau Dihitung Ulang, PDIP Laporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP

SURABAYA (Mediabidik) - DPC PDIP Surabaya melakukan perlawanan atas adanya tudingan massif soal penggelembungan suara ketika perhitungan di TPS. PDIP memilih mengambil langkah konstitusional dengan melaporkan pihak Bawaslu Surabaya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta, Rabu (24/4).

PDIP memilih melaporkan Bawaslu terlebih dahulu karena adanya rekom dari lembaga yang dipimpin oleh Hadi Margo Sambodo tersebut. Di mana Bawaslu secara resmi telah mengeluarkan surat untuk dilakukan penghitungan ulang suara di puluhan kecamatan yang ada di Surabaya.

Wakil Ketua Bagian Hukum DPC PDIP Surabaya Anas Karno mengatakan sudah secara resmi melaporkan Bawaslu Surabaya ke DKPP. "Di sana surat kami sudah diterima dan tinggal menunggu panggilan," ujarnya.

Anas mengaku sangat menyesalkan atas tindakan yang diambil Bawaslu. Menurut dia tidak perlu dilakukan adanya penghitungan ulang di semua TPS. "Seharusnya tidak semua," jelas dia.

Anas akan sangat memaklumi jika yang diminta perhitungan ulang di beberapa TPS saja. Sebab, soal selisih suara memang wajar kadang bisa terjadi. "Tapi kalau semua ya mustahil," tuturnya.

Anas menjelaskan seharusnya Bawaslu berkerja dengan tahapan demi tahapan. Tidak lantas mengambil keputusan sendiri sebelum adanya laporan.

"Kami curiga, karena tidak lama setelah itu ada lima partai yang juga meminta untuk dilakukan perhitungan ulang. Keputusan tersebut murni dari Bawaslu atau karena adanya intervensi," lanjut dia.

Ditanya soal tuntutan dari PDIP? Anas mengatakan ada beberapa point. Namun intinya meminta agar penghitungan ulang di semua wilayah tidak terjadi. "Kemudian pihak Bawaslu harus mendapatkan sanksi juga," bebernya.

Jika sampai terjadi penghitungan ulang Anas khawatir akan berdampak buruk bagi masyarakat. Sebab kondisi Surabaya dianggap sudah cukup kondusif saat ini. "Jangan sampai bergejolak," tuturnya.

Selain itu imbuh Anas saat ini sudah banyak petugas TPS yang bertumbangan karena sakit dan bahkan ada yang sampai meninggal. "Kalau sampai dilakukan penghitungan ulang apa tidak kasihan sama petugas di lapangan," imbuhnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...