Skip to main content

Sosialisasi Tatap Muka Pilkada Serentak 2024, KPU Surabaya Sasar Jamaah Yasinta

SURABAYAIMediabidik.Com - Upaya maksimal terus dilakukan oleh KPU Surabaya, dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat untuk Pilkada Serentak 2024. 

Terbaru, dengan menyasar pemilih perempuan melalui sosialisasi di segmen perempuan dan keagamaan. Dalam bentuk tatap muka secara langsung, dengan jamaah yasin dan tahlil (Yasinta) Azzahra, Kelurahan Bangkingan Lakarsantri, semalam.

Di hadapan para jamaah. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya Subairi menyatakan, ikhtiar lahir batin dilakukan dalam mensukseskan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan Rabu, 24 November akan datang.

"Tentu semua dalam upaya peningkatan partisipasi masyarakat. Mengajak dan mendorong pemilih datang ke TPS," ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Bairi ini menerangkan, sosialisasi tatap muka di hadapan ibu-ibu jamaah merupakan salah satu bentuk ikhtiar dalam peningkatan partisipasi masyarakat. Terlebih, melalui segmen perempuan yang berbasis komunitas keagamaan dinilai sangat efektif. Terlebih, di kampung padat penduduk di Kelurahan Bangkingan.

Pemilih perempuan, oleh Bairi juga dinilai mampu menjadi penggerak. Agen yang maksimal dalam mengajak untuk datang ke TPS. 

"Minimal, ibu-ibu bisa mengajak suami, anak dan tetangga kanan kiri untuk datang ke TPS. Pengaruhnya sangat maksimal," terang Bairi.

Dia berpesan, agar para ibu-ibu jamaah menjadi pemilih cerdas dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, memilih dengan berdasar pada visi dan misi pasangan calon.

"Tolak ukur pemilih cerdas, minimal datang ke TPS. Ajak seluruh keluarga, sanak saudara dan tetangga sekitar," tegasnya.

Sementara, salah satu jamaah Pengajian Azzahrah Bangkingan, Novi Anas menilai sosialisasi tatap muka sangat efektif. Minimal, bisa bertemu langsung, mendapat informasi yang utuh terkait tahapan Pilkada 2024.

Para jamaah, juga faham terkait apa yang akan dilakukan dan dipersiapkan. Termasuk mengetahui pelaksanaan pemungutan suara, yang jatuh di hari Rabu, 27 November nanti.

"Sangat membantu kami dan memberi semangat untuk datang ke TPS," ungkapnya.

Dalam sosialisasi tatap muka bersama jamaah yasin dan tahlil tersebut. Hadir juga, nara sumber yang kompeten yakni akademisi Universitas WR Supratman Surabaya, Lailatus Shofia dan Nova Sari dari jurnalis senior JTV Jatim. (Humas-kpusby)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...