Skip to main content

Selain PDIP, 8 Partai Non Parlemen juga Dukung Eri - Armuji

SURABAYAIMediabidik.Com - Delapan partai politik non parlemen di DPRD Kota Surabaya mendukung dan mendeklarasikan paslon Eri Cahyadi dan Armuji sebagai Cawali dan Cawawali Surabaya di Pilwali 2024.

Delapan partai non parlemen tersebut yaitu, Hanura, Perindo, Garuda, Partai Ummat, Partai Buruh, PBB, Geloran, ditambah PDIP partai terbesar di parlemen Surabaya.

Jubir Partai Non Parlemen yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Surabaya, Edy Rahmat mengatakan, selain kita sudsh saling kenal lama, dukungan terhadap Eri-Armuji di Pilwali 2024 karena kami melihat track record yang selamai ini cukup baik dalam memimpin kota Surabaya. 

"Untuk itu kami deklarasikan Paslon Eri-Armuji sebagai Cawali dan Cawawali, demi kebaikan dan kemajuan kota Surabaya kedepannya lebih baik lagi," ujar Edi Rahmat kepada wartawan usao deklarasi Eri-Armuji di Gedung Wanita Kalibokor Surabaya, Senin (26/08/24).

Edi menjelaskan, selama 3,5 tahun karena ada pandemi saat itu jadi tidak sampai 5 tahun Eri-Armuji memimpin Surabaya, namun kinerjanya baik di sektor pembangunan, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan kesejateraan di mata warga masyarakat sudah cukup terbukti. 

Di sektor kesehatan, Pemkot Surabaya telah menambah fasilitas layanan rumah sakit dengan membangun RS Surabaya Timur, dan layanan ambulance hingga setiap per Kelurahan tersedia.

"Jadi tidak ada alasan partai non parlemen tidak mendukung Eri-Armuji, selain itu juga memang tidak ada lagi yang harus didukung di Pilwali Surabaya 2024 ini," ungkapnya.

Sementara itu, Cawali Surabaya Eri Cahyadi menambahkan, partai parlemen juga saudara dan sahabat-sahabat kita yang membantu Pemkot Surabaya agar warga masyarakat lebih baik lagi.  

"Buat kami tidak pernah membedakan mana partai suaranya kecil dan partai yang meiliki suara terbanyak di DPRD Kota Surabaya, semuanya sama terpenting dengan tujuan kebaikan bagi warga masyarakat,"tegas Eri Cahyadi yang merupakan Cawali incumbet dari PDIP Surabaya.

Eri menambahkan, kami Eri-Armuji memiliki prinsip tidak bisa bekerja sendiri sehingga harus bersinergi dengan semua partai dan seluruh warga masyarakat. " Kita bersama bergerak semua, tidak ada non parlemen maupun partai parlemen," pungkas Eri Cahyadi. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...