Skip to main content

DLH Surabaya Tahun ini Datangkan 20 Unit Mobil Kompektor Senilai Rp 20 miliar

SURABAYAIMediabidik.Com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya tahun ini membeli 20 unit mobil kompektor melalui e-katalog dengan nilai anggaran sebesar Rp 30 miliar. 

Dedi Irianto Kadis DLH kota Surabaya mengatakan, tahun ini ada pengadaan mobil kompektor sebanyak 20 unit, jadi ada kompektor kecil kapasitas 6,5 meter kubik 11 unit dan 9 unit kompektor besar kapasitas 10 meter kubik, "Adalah penyedianya melalui e-katalog, bukan lelang." ucap Dedi kepada media ini, saat ditemui di kantornya, Senin (5/8/2024). 

Untuk anggaran Dedi menjelaskan, untuk anggaran kemarin, kurang lebih Rp 30 miliar. Saat ditanya kapan pengiriman unitnya. "Kita belum tau, untuk STT 1 (serah terima barang) nya nanti kita cek, STT 1 nya." terang Dedi. 

Pengadaan 20 unit mobil kompektor di DLH kota Surabaya adalah untuk peremajaan unit truk-truk pengangkut sampah yang lama dan tidak layak dan DLH kota Surabaya akan mengroundit mobil yang lama di ganti yang baru. 

"Kita akan mengroundit yang kerusakan nya parah kita ganti yang baru. Untuk yang lama,selama masih bisa kita perbaiki ya diperbaiki, kalau ngak bisa ya kita roundit." ungkap Dedi. 

Perihal pengadaan mantan kepala dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (DPKP) ini mengatakan, untuk pengadaan melalui e-katalog dan ada mekanisme melalui e-katalog, "Untuk penyedianya PT Groen Indonesia seperti unit-unit sebelumnya." jelas Dedi. 

Lebih lanjut kadis DLH kota Surabaya mengatakan, saat ini kita sedang berkoordinasi dengan Dishub Surabaya untuk penyediaan lahan parkir 20 unit mobil kompektor. Sementara kita akan tempatkan di terminal Osowilangon (TOW) karena lahan kita terbatas. "Kenapa kita pilih disitu, selain sudah tidak digunakan, disitu juga aman karena ada yang jaga setiap hari." pungkas Dedi. 

Terkait serah terima unit, Mohamad Amin
Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Pemanfaatan Limbah DLH kota Surabaya menambahkan, untuk serah terima barang maksimal bulan September dan pengiriman barang secara bertahap. "Karena itu barang impor. Dan batas maksimal pengiriman bulan September." ucap Mohamad Amin. (red) 




Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...