Skip to main content

Usai Dilantik, Tri Indah Ratnasari Disambut Hangat Pimpinan dan Anggota Komisi B

SURABAYAIMediabidik.Com - Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya melantik Tri Indah Ratna Sari sebagai anggota DPRD Kota Surabaya menggantikan Riswanto. Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah yang berlangsung Selasa (08/08/2023) tersebut, dihadiri Ketua DPRD Adi Sutarwijono dan Wali Kota Eri Cahyadi.

Usai pelantikan, Ratna diajak ke ruang Komisi B, tempatnya bertugas. Kedatangan legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, disambut jajaran pimpinan dan sejumlah anggota Komisi B. 

"Alhamdulillah saya bersyukur bisa berada disini. Dan ini saya dedikasikan untuk almarhum bapak saya yang selama hidupnya terus berjuang," ujar Ratna.

Lebih lanjut Ratna mengatakan, sebagai anggota legislatif baru khususnya di Komisi B, dirinya harus banyak belajar dan membutuhkan bimbingan dari anggota DPRD lainnya.

"Setelah ini saya akan intensif turun ke masyarakat. Menyerap aspirasi masyarakat. Karena banyak keluhan di masyarakat," imbuhnya

Sementara itu Ketua Komisi B Lutfiyah berpesan agar selalu menjaga kekompakan walau berbeda fraksi. 

"Kita berada disini adalah wakil rakyat. Kita bersama-sama untuk membela rakyat kota Surabaya. Tidak ada kita dari partai apa," jelasnya.

Terhadap Ratna, Lutfiyah menambahkan, pimpinan maupun anggota Komisi B yang lebih dahulu duduk di kursi legislatif akan membimbingnya

"Bagaimana membahas APBD, kemudian membahas persoalan warga yang diadukan ke Komisi B. Saya yakin mbak Ratna ini otomatis mengerti nantinya. Seperti saya dulu waktu baru pertama jadi anggota dewan," terangnya.

Menurut Lutfiyah, dengan kehadiran Ratna diharapkan bisa menyumbangkan pemikiran-pemikiran dalam setiap pembahasan persoalan di Komisi B nantinya.

Tri Indah Ratna Sari merupakan Caleg PDI Perjuangan Dapil Surabaya 4 nomor urut 8 di Pemilu 2019. Yang meliputi Kecamatan Wonokromo, Gayungan, Sawahan, Jambangan, Sukomanunggal). Ratna berhasil meraih 6.196 suara saat itu.

Ratna menggantikan posisi Riswanto anggota Fraksi PDIP dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Setelah Riswanto diberhentikan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Pelantikan Ratna dilakukan setelah kepulangannya dari menunaikan ibadah Haji. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...