Skip to main content

Ini 4 Tuntutan Mahasiswa PMII Unitomo Kepada Dispendik Jatim

SURABAYAIMediabidik.Com - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Perjuangan Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menggelar demonstrasi di depan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur, Rabu (16/8).

Koordinator aksi PMII Perjuangan Abdul Aziz mengatakan, demonstrasi untuk menyikapi karut marut nya PPDB 2023 di  wilayah Jatim.

Sebab menurutnya, PPDB banyak mengalami problematika, seperti masalah baju atau seragam sekolah di Malang, Sidoarjo di Surabaya bahkan di Madura, yang harganya dinilai kemahalan. 

Kemudian dengan sistem zonasi, menyebabkan 4628 siswa di Surabaya tidak dapat mengenyam pendidikan lebih lanjut di sekolah negeri. 

"Sehingga kami meminta sukarela kepala Dispendik Jatim memundurkan diri," katanya.

Terhadap hal itu, maka PMII Perjuangan menyampaikan 4 pernyataan 

1. Meminta dengan hormat dan sukarela kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur ARIES AGUNG PAEWAI untuk mengundurkan diri dari jabatannya, karena dinilai tidak mampu melaksanakan tupasnya. 

2. Melakukan evalusi mendalam terhadap kinerja dinas pedidikan diseluruh kabupaten/kota di Jawa Timur, dikarenakan masih banyak sekolah Negeri di Jawa Timur yang masih memungut biaya UKT atau berupa lainnya yang diwajibkan untuk siswanya. 

3. Mencopot kepala sekolah yang terlibat dalam praktik pemungutan liar (pungli) dalam lingkungan dinas pendidikan Jawa Timur. Dalam linkup ini banyak wali murid yang mengeluh atas diwajibkannya pembelian seragam di koprasi sekolah dengan harga tinggi dan masih berupa kain. 

4. Mendesak Dinas Pendidikan untuk menghapus Sistem Zonasi dalam dunia pendidikan. Karena dengan adanya sistem Zonasi ini sangat merugikan bagi mereka yang berprestasi tapi tidak bisa masuk dalam sekolah favorit, dan tidak adanya kerataan sekolah negeri dalam setiap wilayah. 

"Kami menduga pengadaan baju di sekolah dilakukan sepihak, kami juga menduga ada pembelian kursi, dan kami menuntut menghapus sistem zonasi," demikian Abdul Aziz.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...