Skip to main content

Pembahasan Perubahan Perda RTRW Menuai Protes dari Anggota Komisi A

SURABAYAIMediabidik.Com - Pemkot Surabaya berencana untuk melakukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui pembahasan Raperda.  RTRW saat ini masih berlaku dan akan berakhir 2034 mendatang, artinya berlaku sampai 20 tahun. 

Namun perubahan RTRW itu mendapatkan pertentangan oleh anggota DPRD Komisi A, Imam Syafi'i. Menurutnya perubahan RTRW harus dicermati karena hal itu tidak wajib dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Meski dalam Peraturan Menteri ATR/BPN diperbolehkan direvisi setiap 5 tahun sekali. "Nah, ini perlu dicermati untuk kepentingan siapa? Jangan sampai perubahan itu malah merugikan masyarakat," kata Imam, Senin (14/8/23).

Pemkot Surabaya sudah membuat blue print RTRW sampai dengan 20 tahun kedepan. Namun tiba-tiba separuh RTRW akan direview. "Katanya (pemkot) banyak zona yang berubah. Makanya perlu kita cermati," ujarnya.  Dari maksud Pemkot Surabaya yang akan merevisi RTRW Imam mengaku tidak memahami alasan tersebut. Karena sejauh ini banyak tata ruang yang masih penting untuk dimanfaatkan oleh masyarakat. 

"Misalnya di kawasan pesisir. Dulu ditentukan akibatnya pesisir diubah menjadi mangrove. Sehingga banyak warga yang menjual lahan atau tanah dengan harga murah," terangnya.

Oleh karena itu ia menegaskan jangan sampai perubahan tersebut merugikan masyarakat secara ekonomi. Meski demikian secara prinsip ia setuju adanya perubahan RTRW tersebut. "Prinsipnya kami setuju RTRW tadi harus jadi lebih baik," teganya.

Sementara itu Sekda Kota Surabaya, Ikhsan menjelaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesepakatan atas RTRW tahun 2023-2042 untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD. 

"Kami masih mengangkat dan membahas itu dengan asisten wali kota juga. Termasuk penguatannya sampai 2042. Kami hanya mengusulkan saja untuk dibuat Perda RTRW baru," kata Ikhsan.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...