Skip to main content

Ada Kegiatan Pengaspalan Jalan Raya Darmo Sepanjang 2 Km Ditutup Sementara

SURABAYAIMediabidik.Com - Jalan Raya Darmo menuju Basuki Rahmat atau pusat kota, Kamis (10/8) siang ditutup karena adanya overlay (pengaspalan) jalan sepanjang 2 kilometer. 

Penutupan jalan dilakukan selama dua jam mulai pukul 10.00 WIB. Namun dari pukul 13.30 WIB kondisi jalan sudah bisa dilalui. Selama penutupan pengguna jalan dialihkan menuju Jalan Diponegoro.

Kabid Jalan dan Jembatan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita mengatakan pengerjaan overlay jalan seharusnya dilakukan pada malam hari mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB. Namun karena adanya kerusakan alat dan aspal sudah terlanjur masuk sehingga pihaknya terus menuntaskan overlay sampai siang hari. 

"Kalau tadi ada permasalahan teknis mungkin bisa lebih cepat. Tadi aspal mau dihabiskan karena sudah terlanjur masuk, mau gak mau harus kita habiskan. Namun alat pengaspalan rusak ditambah traffic padat jadi diteruskan sampai siang," kata Adi. 

Adi mengaku overlay di Jalan Darmo sudah dilakukan sejak dua hari lalu. Pengerjaan akan terus dilakukan selama dua bulan kedepan mulai dari Jalan Bintoro, Raya Darmo sampai dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) TP atau Basuki Rahmat.

"Dua hari ini pengaspalan malam hari. Dan tidak ada penutupan lalu lintas.  Penutupan malam hari sifatnya kondisional saja. Karena mengerjakan satu lajur saja, sehingga lajur lainnya bisa dilalui," jelasnya.

Jalan Raya Darmo sudah 3 tahun ini belum diaspal. Sehingga pihaknya meneruskan pengaspalan untuk satu lajur. Overlay tersebut juga bersamaan dengan progres pengerjaan saluran atau drainase. "Ketebalan aspalnya 2 lapis mencapai 8 centimeter," ujarnya.

Setelah menggarap overlay di jalan Raya Darmo sampai Basuki Rahmat pihaknya akan meneruskan sampai dengan Jalan Embong Malang, Praban, Tunjungan, Yos Sudarso, Letjen Suprapto, Prapen, Jemursari , hingga Kertajaya mengarah ke Gubeng.

"Tahun depan akan kami lanjutkan lagi bertahap. Selesai pengerjaan drainase (genangan), kita lanjutkan ke Jalan Kedung Baruk, Kali Rungkut, Jagir Wonokromo," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...