Skip to main content

Jelang Pelaksanaan, Dishub Surabaya Gandeng Polri Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

SURABAYAIMediabidik.Com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait, menjelang pelaksanaan pembangunan Terowongan Joyoboyo yang akan dimulai pada bulan Agustus 2023.

Tundjung Iswandaru Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) kota Surabaya mengatakan, saat ini masih dilakukan rapat koordinasi dan evaluasi, semoga saja dalam pelaksanaan lancar tidak ada kendala. 

"Kalau tidak ada kendala mungkin Agustus bisa jalan, tapi kalau ternyata dari evaluasinya tidak clear berarti belum bisa dikerjakan." terang Kadishub Surabaya, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Sabtu (5/8/23). 

Lebih lanjut Tundjung menerangkan, saat ini lagi proses evaluasi dokumen, dari panitia lelang diserahkan ke dinas dan dinas melakukan evaluasi dan proses evaluasi belum selesai, keputusan dinas seperti apa, nanti baru diramaikan. 

"Untuk waktu evaluasi berapa lama yang tau PPK nya, pak Agung coba sampean tanya ke pak Agung. "ujarnya. 

Sementara Agung Karyadi Kabid Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya mengatakan, terkait rencana pelaksanaan pembangunan Terowongan Joyoboyo, kita sudah rapat beberapa kali dengan bagian lantas baik tingkat polsek Wonokromo, Polrestabes Surabaya maupun Polda Jatim. 

"Jadi dari hasil rapat tersebut, nanti teman-teman lantas akan membantu kita terkait rencana rekayasa lalu lintas disekitar area project itu. "terang Agung saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (68/23). 

Agung menambahkan terkait kendala, karena jalan Wonokromo adalah jalan utama yang setiap hari dilalui oleh pengendara dari wilayah selatan dan barat menuju pusat kota. Jadi hampir setiap hari terjadi kepadatan lalu lintas. 

"Kemarin saran dari teman-teman Lantas untuk dilakukan rekayasa, diminimalisir terkait dampak yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut, " imbuhnya. 

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait kemacetan lalu lintas yang kita antisipasi sebetulnya dibawah tanah itu ada utilitas pipa PDAM, juga ada jaringan trem lama (rel kereta api) milik PT KAI dan kita sudah melakukan kordinasi baik dengan PT KAI maupun PDAM kota Surabaya. 

"Sebetulnya dari pemilik utilitas (PT KAI dan PDAM, red) tidak permasalahkan itu, karena pekerjaan tersebut sama-sama untuk kepentingan masyarakat. Jadi pemilik utilitas sangat memahami dan siap membantu pelaksanaan pekerjaan tersebut, "ungkapnya.

Perihal pelaksanaan pekerjaan, Agung kembali mengatakan, kalau sesuai schedule pekerjaan tersebut dapat dimulai di bulan Agustus. "Karena mengejar waktu di akhir tahun. "pungkasnya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...