Skip to main content

Komisi B Desak Pengembang Apartemen Selesaikan Kompensasi ke Warga Panduk

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menyusul keluhan warga Jl. Panduk Kelurahan Panjang Jiwo Kecamatan Tenggilis Mejoyo yang resah, karena dampak merugikan akibat pembangunan apartemen. Ditambah pula, belum tuntasnya kompensasi pasca dampak tersebut.

RDP yang digelar Jumat (18/08/2023) dihadiri perwakilan warga Panduk, lalu PT Tanrise sebagai developer apartemen dan PT Wika selaku pelaksana proyek pembangunan.

"Kerusakan sekitar 40 rumah retak, kemudian kebisingan akibat jam lembur yang diatas jam 10 malam. Ditambah lagi banyak debu dan sampah yang beterbangan dilingkungan warga," ujar Awang salah satu perwakilan warga terdampak.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, RDP yang digelar Komisi B merupakan tindak lanjut dari keluhan warga.

"Sebelumnya saya juga sudah datang kelokasi dan memang benar ada dampak yang ditimbulkan akibat proyek tersebut," terangnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDI Perjuangan Kota Surabaya tersebut mengatakan, warga mengeluh karena belum ada solusi dari pihak pelaksana proyek atau dari pengembang, karena dampak yang merugikan tersebut.

"Mereka ini belum menerima kompensasi dari dampak yang ditimbulkan oleh pekerjaan proyek," tegas Anas.

Komisi B mendesak supaya warga segera diberikan kompensasi, setelah dampak merugikan yang dirasakan, dari pembangunan apartemen tersebut.

"Kami beri waktu satu minggu agar berunding dengan warga. Dan kami akan panggil lagi nanti, kalau kompensasi belum diberikan," ujar Anas Karno.

Sementara itu Dian Angraini legal corporate PT Tanrise berjanji pihaknya akan menjalin komunikasi dengan internal perusahaan dan warga.

"Kami akan komunikasikan kembali kepada warga dan perusahaan. Kasih kami waktu untuk menunjukkan itikad baik kami," ujarnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...