Skip to main content

Ini Alibi KPU Surabaya Soal Temuan Dewas PD RPH yang Lolos DCS Pemilu 2024

SURABAYAIMediabidik.Com - KPU Kota Surabaya tidak mau disebut kecolongan, menyusul temuan adaya anggota Dewan Pengawas PD RPH Surabaya, yang lolos Daftar Caleg Sementara (DCS), dalam kontestasi Pemilu 2024. Untuk menjadi anggota DPRD Surabaya, padahal itu dilarang.

Anggota Bawas PD RPH itu berinisial MFA. Didaftarkan sebagai Caleg oleh DPC PKB Kota Surabaya.

Soepriyatno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan, dari salah satu syarat dokumen BCAD (Bakal Calon Anggota DPRD), terdapat formulir B. Yaitu pernyataan dari bakal calon.

"Nah yang bersangkutan itu mencantumkan pekerjaannya di swasta atau lainnya. Dari proses verifikasi administrasi yang kita lakukan, sepanjang dokumen itu menyebutkan pekerjaan swasta dan lainnya ya sudah. Itu kita anggap benar. Karena sifatnya pernyataan dan bermaterai dari yang bersangkutan," jelasnya.

Sedangkan berkaitan dengan dokumen pencalonan tidak ada mekanisme verifikasi faktual dilapangan.

Pria yang akrab disapa Nano itu menjelaskan, setelah proses pengumuman DCS, dilanjutkan dengan tahapan, masyarakat bisa memberikan tanggapan. Yang dimulai tanggal 19-28 Agustus 2023.

"Jadi monggo sekiranya masyarakat menyampaikan tanggapan tentang yang bersangkutan, kita akan terima. Dan nantinya info dari masyarakat itu kita sampaikan ke partai politik pengusul yang bersangkutan untuk klarifikasi," terangnya.

Lebih lanjut Nano menjelaskan, selain berpedoman pada PKPU no 10 tahun 2023. KPU Kota Surabaya juga mengacu pada Surat Keputusan KPU RI nomor 996. Tentang Penyusunan Rancangan DCS dan Penetapan DCT untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten maupun Kota. 

Terdapat klausul yang berbunyi dilakukan keputusan pemberhentian BCAD dengan profesi TNI, Polri, ASB, BUMN dan BUMD, ataupun jabatan lain yang dibiayai dari sumber keuangan negara dalam hal ini APBN atau APBD.

"Dan kita menunggu keputusan pemberhentian dari kepala daerah dalam hal ini wali kota Surabaya.  Jadi sifatnya kita masih menunggu hingga batas akhir 3 oktober 2023. Atau sebelum dilakukan penetapan DCT untuk dikoreksi," imbuhnya.

Nano menegaskan, pada prinsipnya KPU yang bekerja diruang publik, harus berpedoman pada UU 27 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian Peraturan KPU, berikut Surat Keputusan berupa pedoman teknis, maupun surat dinas.

Sebelumnya DPC POSNU Surabaya pada tahapan ditetapkannya Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota surabaya tgl 19/08/2023, menemukan adanya nama pejabat publik yang masih aktif di posisinya ikut maju menjadi Calon Legislatif.

Menurut M Nauval Farros yang akrab di panggil Farros, selaku peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, Dewan Pengurus Cabang (DPC Posnu) Kota Surabaya. "Sejak keluarnya pengumuman KPU Kota Surabaya Nomor 2785/PL.01.4-Pu/3578/2023 Tentang DCS Anggota DPRD Kota Surabaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, terdapat nama pejabat publik yang masih aktif masuk kedalam daftar nama DCS Anggota DPRD Kota Surabaya," tuturnya.

Terangnya lebih lanjut, "Bagaimana KPU menyikapi regulasi pejabat publik yang nyaleg? Uu No 7 Tahun 2017 pasal 240 menyaaratkan mundur dari jabatanya, namun pejabat publik yang di maskut ini Dalam Surat Keputusan Wali Kota surabaya Nomor 188.45/378/436.1.2/2022 mengumumkan nama anggota BAWAS PD Rumah Potong Hewan periode 02 Agustus 2022 sampai dengan 02 Agustus 2025 dengan isi Nama H. Mohammad Faridz Afif, S.IP., M.AP. Yang namanya masuk kedalam DCS Anggota DPRD Kota Surabaya," ungkapnya.

Adanya hal tersebut, "Dalam prosesi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Pasal 11 ayat 1  PKPU menjelaskan untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainya yang anggaran dana bersumber dari keuangan Negara. Meskipun CALEG tersebut telah mengundurkan diri Sesuai Pasal 44 ayat 2, surat pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang dilampirkan saat pengajuan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg)," tegasnya.

Oaleh karena itu "Adanya peraturan tersebut, seharusnya KPU mengetahui dan menerapkan. Kalau tidak menerapkan bisa diduga kuat, komisioner penanggung jawab dalam tata cara dan kelola DCS. Tepatnya Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu ini masuk angin alias mendapatkan upeti dari parpol untuk meloloskan," lanjutnya.

Ketentuan mundur dari jabatan publik seperti tertulis di atas merupakan bagian dari menjaga netralitas dalam pemilu. Netralitas pemerintah sebagai pembuat dan eksekusi kebijakan menjadi titik yang ideal ketika dihadapkan pada suatu kondisi. Negara memiliki fungsi untuk mengekspresikan kehendak rakyat dan menjalankan kehendak itu. Fungsi pertama yaitu politik, sementara esensi yang kedua adalah administrasi. (red) 

Teks foto : Soepriyatno Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...