Skip to main content

Antisipasi Pencemaran Udara DLH Surabaya Ajak Warga Perbanyak Tanam Penghijauan

SURABAYAIMediabidik.Com - Untuk mengantisipasi pencemaran udara di kota Surabaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya gencar melakukan sosialisasi di kelurahan kecamatan serta ajak warga melakukan penghijauan dikawasan masing-masing.

Mirna Augusta Aditya Dewi Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati DLH kota Surabaya mengatakan,
kalau polusi udara kita dibandingkan dengan Jakarta kan beda, kalau di Surabaya kondisinya masih baik seratus persen layak hiruplah, dari pantauan kita dari Januari sampai Juli dan Agustus ini kondisinya baik dan sedang, tidak ada hari buruk gituloh.
 
Cuman kita kan kota besar, khawatir semakin banyak polutan yang tidak dikendalikan efeknya, bisa jadi hari buruk. Makanya antisipasi, jadi pemkot sudah mulai upaya-upaya terus. Sebenarnya sudah kita lakukan sehari hari. "Cuman, untuk DLH sendiri melakukan penanaman pohon, semak, perdu serta khusus tanaman-tanaman yang bisa menyerap polutan, kayak sunsivera, kembang sepatu, pangkas emas dan kita terus mengalakan itu." terang Mirna, Rabu (23/8/23). 

Untuk antisipasi kebakaran sampah seperti yang terjadi di Jakarta, Mirna menambahkan, untuk pembakaran sampah kita di bantu kelurahan kecamatan untuk yustisi, membuat himbauan agar masyarakat tidak membakar sampah. Itu juga dibantu sama satpol PP nanti, misalkan ada yang bakar sampah di ingatkan, ngak usah melakukan pembakaran. 

"Tapi untuk polutan terbesar sebenarnya, dari kendaraan bermotor, kalau pabrik kan sebenarnya ngak banyak di Surabaya. Cuman, namanya udara ya, bisa dari Gresik, Sidoarjo karena ada pabriknya masuk ke Surabaya tergantung arah angin. Yang penting kita mempertahankan itu pohon-pohon tinggi, kita menanam semak kalau ada yang bolong kita tambahin. Kalau dari kita penghijauan, kalau dari Dishub uji emisi." paparnya. 

Selain sosialisasi di kelurahan kecamatan, kata Mirna kita juga sosialisasi di media-media yang sudah kita sampaikan, misalnya, apa sih kontribusi nya warga untuk kota. Itu salah satunya, bisa melakukan penanaman pohon atau semak dikawasan rumah masing-masing.

"Karena dilingkungan pemukiman kan lahannya terbatas, mereka yang tau, pot-potan gantung boleh, kemudian penghijauan teman-teman kecil (toga). Intinya gimana, hijau bersih itu harus dikuatkan lagi di masyarakat." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Petugas DLH melakukan penghijauan di jalan Joyoboyo kecamatan Wonokromo Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...