Skip to main content

Belum Ada Surat Dari Fraksi, Pergantian Ketua Fraksi Nasdem-Demokrat Batal Dilakukan

Mediabidik.Com - Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, hingga kini, pihaknya belum mendapatkan surat dari fraksi. Dalam fraksi tersebut, Partai Demokrat tidak sendiri, ada pula dari Partai Nasdem. Sehingga pergantian ketua fraksi Demokrat-NasDem DPRD Surabaya belum dapat dilakukan. 

"Mestinya ada surat dari Fraksi Demokrat Nasdem kepada pimpinan DPRD, sebagai tindak lanjut dari surat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya Lucy Kurniasari, jelas Adi. Senin (6/3/23). 

Setelah ada surat dari fraksi, lanjut Adi, pihaknya baru bisa menjadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. Selama tidak ada surat dari fraksi, bukan berarti pihaknya tak bisa memproses lebih lanjut. "Bukan nggak bisa diproses, tapi kurang lengkaplah. Kan ada Partai Nasdem juga di fraksi itu," tambah Adi Sutarwijono, legislator PDI Perjuangan Surabaya. 

Ditemui diruangan pribadinya, Herlina Harsono Njoto menyatakan tidak perlu tergesa-gesa. "Kita serahkan ke pimpinan dan mengikuti sesuai mekanisme tatib yang ada, Normatif aja, pimpinan yang memahami, "ujar Herlina. 

Namun demikian, menurutnya memang harus ada rapat fraksi seperti saat pergantian dirinya oleh Mochamad Machmud pada 2020 lalu. "Saya kurang paham mekanismenya, seingat saya dulu memang ada rapat fraksi bahkan saya yang memimpin langsung, tapi untuk surat saya tidak ingat dan filenya tidak ditemukan, "ungkapnya. "Dan sesuai arahan DPC memang segera diadakan rapat fraksi, "tandasnya. 

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD NasDem Surabaya, Hari Santosa mengaku sore ini, Senin (6/3) sudah membuat surat kepada fraksi dan pimpinan dewan, yang ditanda tangani Ketua dan Sekretaris DPD NasDem Surabaya. 

"Ini sudah kita buatkan, besok pagi tinggal kita serahkan ke pimpinan dewan dan fraksi Demokrat-NasDem, "ucap Hari. 

"Kami berharap, kedepannya Fraksi Demokrat-NasDem semakin memberi warna untuk masyarakat Surabaya, dan bisa memberikan pendapat-pendapat yang konstruktif bagi Pemerintah Kota Surabaya, "tutup Hari Santosa. 

Sementara itu, hingga berita ini di upload, Mochamad Machmud ketua Fraksi Demokrat-NasDem belum bisa memberikan pernyataannya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...