Skip to main content

Banyak Pelanggan Keluhkan Kenaikan Tarif Sampai 50 Persen, Komisi B Panggil PDAM

Mediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya memanggil jajaran PDAM Surya Sembada terkait validasi data pelanggan PDAM pasca ditetapkan tarif baru 1 Januari lalu. Pasalnya masih banyak pelanggan yang mengeluhkan kenaikan sampai 50 persen. 

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan meski PDAM sudah ada klasifikasi tarif 1.2 dan 1.3 namun perlu dibeberkan ke publik terkait tarif pemakaian. Karena selama ini masyarakat hanya tahu kubik pemakaian yang tiba-tiba besar tanpa diketahui klasifikasi.

"Makanya kami tunggu data jumlah pelanggan karena banyak masyarakat yang komplain tentang kenaikan dan klasifikasi tarif itu juga harus dipertanggungjawabkan di depan publik,"kata Anas, Rabu (/13/23).

Pihaknya juga meminta validasi jumlah yang menerima subsidi maupun non subsidi. Karena menurutnya dengan adanya keterbukaan ini maka asas keadilan bisa terlihat. "Ini yang harus disampaikan ini ada keadilan biar yang mampu untuk subsidi yang kurang mampu,"tegas Anas.

Dengan adanya keterbukaan kepada publik maka dapat menepis isu kenaikan selama ini di masyarakat. Pihaknya juga terus mengontrol kebijakan PDAM selama ini. Termasuk banyaknya usulan pelanggan baru yang menurut Anas, servis ke pelanggan baru perlu dibenahi atau ditingkatkan. "Intinya jangan sampai ada warga Surabaya yang tidak bisa dapat air,"jelasnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan sejak Januari-Februari harmonisasi tarif sudah tepat sasaran. Bahkan pihaknya sudah memberikan klasifikasi tarif 1.2 dan 1.3. Untuk 1.2 pemakaian 0-30 meter kubik dikenaikan biaya nol rupiah. Namun klasifikasi tarif 1.3 lebih dari 30 meter kubik biaya permeter kubik Rp 2600.

"Jadi ketika ditetapkan harmonisasi tarif ada sekitar 142 ribu pelanggan turun ke klasifikasi baru. Artinya mereka menggunakan pemakaian dengan subsidi. Sedangkan 10 ribu masih menggunakan pemakaian lama (belum menurunkan tarif),"kata Arief.

Selama bulan Februari pihaknya memberikan subsidi hampir Rp 8,2 miliar, dengan 75 persen pelanggan sudah gratis pemakaian. Untuk pelanggan yang turun golongan ia menyebut seperti rumah kos-kosan yang semula ramai terus sepi penghuni. Kemudian pondok yang sebelumnya belum berbentuk badan hukum terus karena tarif PDAM tinggi akhirnya menurunkan. 

Pihaknya juga melakukan verifikasi sebelum pelanggan meminta penurunan tarif atau subsidi. "Bulan lalu tidak banyak ada 63 pelanggan, namun Februari ini 75 pelanggan. Namun setiap pelanggan mengajukan keringanan terus kami akan verifikasi,"terangnya.

Arif juga mengaku pada Maret ini jumlah pelanggan terus bertambah, meski sebelumnya sempat terkendala karena meteran yang terbatas. (red) 

Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono saat hearing dengan Komisi B DPRD Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...