Skip to main content

Kendati Tidak Mempunyai Tempat Ibadah, Anak-anak Jl Sulung Surabaya Tetap Semangat Ngaji

Mediabidik.com - Kendati sudah tidak memiliki tempat ibadah untuk beribadah, tapi menyurutkan semangat anak anak warga Jalan Sulung untuk tetap belajar ngaji. Pasalnya Musholla Babussalam tempat beribadah warga yang sudah berdiri sejak tahun 1950, terletak di jalan Sulung no 65 RT 5 RW 01 kelurahan Alun-alun Contoh kecamatan Bubutan Surabaya, telah dieksekusi oleh PT. KAI Daop 8 Surabaya pada (29/3/2022) lalu. 

Meskipun Musholla Babussalam kini hanya tinggal bekas tanahnya, hati anak anak ini tetap semangat untuk belajar ilmu agama.

Dengan penuh keyakinan anak-anak Sulung mendekap erat Al-Quran di dadanya, meskipun hanya beralaskan koran, mereka tetap khusyuk dan khidmat untuk mengaji di sisa-sisa bongkaran Musholla Babussalam.

Ustadz Rido'i selaku pengganti Ustadz Sakur yang sehari-hari menjadi pengajar di Mushola Babussalam, juga senantiasa ikhlas untuk tetap mengajari mereka mengaji, meskipun saat ini tempatnya sudah rata dengan tanah.

"Mereka ini masih anak-anak, butuh tempat untuk mengaji, dimana hati nurani PT KAI yang telah tega menghancurkan tempat ini," jelas Ustadz Rido'i (1/4/2022).

"Anak-anak yang masih lugu dan polos ini hanya bisa berucap bahwasanya Musholla Babussalam dihancurkan oleh petugas kereta api, hanya meminta agar dikembalikan tempat mengaji mereka." pungkasnya. 

Sementara itu orang tua dari anak-anak Sulung yang melihat kegigihan anaknya untuk belajar agama, hanya mampu menangis dan berharap agar Musholla Babussalam dikembalikan seperti semula. (red) 

Foto : Anak anak tetap semangat mengaji meski Musholla Babussalam hancur. 

CATATAN REDAKSI : 
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan adanya penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi hak jawab ,sanggahan ,dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email : mediabidik@gmail.com. Terima kasih.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...