Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Matangkan Kembali Rencana Pembangunan Pengelolaan Limbah B3

Mediabidik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk kembali mematangkan rencana memiliki pusat pengelolaan limbah B3.

Desakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, saat rapat pansus LKPJ Wali Kota Surabaya. 
Politisi PKS ini mendorong Pemkot agar kembali mematangkan rencana tersebut seiring dengan program pemkot yang menjadikan kota Surabaya sebagai wisata medis.

"Ditahun 2020 sudah dianggarkan Rp. 100 miliar. Namun, kami mencoret anggaran tersebut karena dari kementerian KLHK belum memberikan izin," kata Aning, Selasa, (12/4/2022).

Selain terkendala perizinan, lanjut Aning rencana tersebut dulu juga terganjal masalah dokumen- dokumennya juga belum lengkap seperti Amdal serta belum adanya permasalah lahan karena belum adanya izin dari provinsi, akademisi dan masyarakat polemik ditengah masyarakat terkait lahan karena belum tersosialisasi sepenuhnya.

"Pada Pansus LKPJ kita sudah meminta DLH untuk menyiapkan dan untuk 2022 ini akan kita taruh anggaran lagi," paparnya.

Oleh karena itu, melalui Komisinya ia akan kembali memasang anggaran untuk kelanjutan progres rencana tersebut di perubahan tahun 2022.

"Ditahun 2022 Ini, nanti kita akan taruh anggarannya diperubahan apa yang dibutuhkan secara rinci detail, baik itu dokumen dan kajian tempatnya," bebernya.

Selain itu, masih kata Aning, yang menjadi persoalan nantinya adalah menyiapkan Badan Layanaan Umum Daerah (BLUD) yang nanti sebagai operator pengelola.

"Kemudian yang paling krusial adalah dalam pengelolaan limbah B3 secara mandiri harus berupa BLUD atau lembaga sejenis jadi tibak bisa dikelola oleh UPTD atau Dinas. Ini yang kita minta DLH untuk menyiapkan terlebih dahulu karena ini harus ada pengelolaan secara mandiri," pintanya. 

Hal itu kata Aning sangat perlu karena jika ini dikelola oleh pemkot maka beban biaya yang dihadapi oleh rumah sakit akan lebih murah.

"Selain menyiapkan BLUD, kemudian nanti itu harus ada perwali yang mengatur terkait tarif untuk rumah sakit dan modal dari BLUD serta siapa yang memimpin BLUD nanti," pungkasnya.

Sementara itu, dalam rapat Pansus LKPJ tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Eka Mardijanto, mengatakan pihaknya menyambut baik dorongan dari Komisi C untuk mematangkan kembali rencana pembentukan pengelolaan limbah B3 oleh Pemkot.

"Yang disampaikan bu Aning ini menjadi angin segar bagi kami, kini kami dalam penyiapan segala sarana dan prasarana," ujarnya.

Namun, saat disinggung soal kelanjutan ijin dari KLHK ia belum bisa memastikan progres izin tersebut.

"Secara detail kita belum tau, nanti kita akan koordinasikan kembali," pungkasnya.(red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...