Skip to main content

2 Rumah Sakit Mewah Enggan Gabung UHC, Dewan Minta Dinkes Jangan beri ijin

Mediabidik.com - Pansus LKPJ Walikota kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 oleh Komisi C DPRD Surabaya, mengumpulkan 17 rumah sakit di Surabaya yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pada Rabu (13/04/2022).

Kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ini sangat penting, untuk mendukung program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP atau KK. Yang menjadi program wali kota Surabaya, sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC).

Baktiono Ketua Pansus LKPJ mengatakan, dari 17 rumah sakit yang belum bekerjasama tersebut, 8 diantaranya sudah memenuhi syarat pertama karena berstatus rumah sakit umum.

"Sedangkan sisanya merupakan rumah sakit khusus yang memang penanganan terhadap pasien tidak ditanggung oleh JKN," ungkapnya.

Namun politisi senior PDIP Surabaya yang juga Ketua Komisi C tersebut menambahkan, dari 8 rumah sakit tersebut, 2 diantaranya enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

"Hanya 2 rumah sakit umum yang belum bersedia, yaitu Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit National Hospital. Dengan berbagai alasan internal. Padahal kedua rumah sakit ini sudah terakreditasi dan memenuhi syarat," jelas Baktiono.

Baktiono menegaskan, pihaknya memberikan rekomendasi batas waktu sampai 1 bulan kedepan kepada rumah sakit mewah tersebut untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

"Kalau sampai batas waktu 1 bulan tidak bekerjasama, artinya rumah sakit ini mengeksklusifkan sendiri, mencari keuntungan saja, tidak memenuhi aspek sosial. Kita minta Dinkes Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi ijin. karena ijin ini dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Baktiono kembali mengatakan, Pansus LKPJ Walikota kota tahun anggaran 2021 sudah menuntaskan tugasnya, terutama dari sektor kesehatan. 

"Karena program kampanye Eri-Armuji yang berobat hanya menunjukkan KTP belum berjalan maksimal. Karenanya hari ini kita tuntaskan," pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...