Skip to main content

Dewan Sesalkan Program Kesehatan Gratis Bagi Warga Surabaya Belum Terealisasi

Mediabidik.com - Mohammad Eka Fachrudin warga Tambak Asri Gading 8/15 Surabaya, dilarikan ke RS Soewandhi, setelah menjadi korban tawuran di kawasan Tambak Asri saat menjelang sahur pada Minggu (03/04/2022).

Kejadian tawuran tersebut tidak hanya membuat sedih keluarga korban. Melainkan juga menyisakan pilu, karena keluarga karena tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit senilai Rp15 juta.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah mengaku, dirinya mendapat telpon dari keluarga korban yang meminta bantuan, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan ke RS Soewandhi.

"Tadi malam saya mendapat telpon dari keluarganya yang mengeluh, karena tidak bisa membayar tagihan rumah sakit karena BPJS nya tidak bisa mengcover untuk kasus kecelakaan, penganiayaan penjambretan dan kasus kriminal lainnya," terangnya pada Senin (04/04/2022).

Menurut legislator dari PAN tersebut, orang tua korban yang berpenghasilan rendah itu meminjam uang dari tetangga sebesar sekitar Rp 4 juta untuk membayar tagihan rumah sakit.  

"Sedangkan yang belum terbayarkan sekitar 10 juta lebih. Pagi ini harusnya keluar dari rumah sakit, cuma harus membayar yang kurang tadi sekitar 10 juta. Tapi karena sudah tidak punya uang sehingga atas bantuan teman-teman TKSK akhirnya pihak rumah sakit membolehkan pulang namun harus ada penjaminnya. Dan saya yang jadi penjaminnya," ujar Zuhro.

Zuhro mengatakan, kondisi ini membuktikan, jika program kesehatan gratis yang hanya menunjukkan KTP untuk warga Surabaya belum teralisasi. Sebab banyak warga mengeluh soal layanan kesehatan gratis yang katanya cukup membawa KTP.

"Kalau wali kota sudah menjanjikan warganya tercover kesehatannya hanya dengan KTP saja, idealnya biaya kesehatan tidak hanya yang tercover di BPJS," jelasnya.

Lebih lanjut Zuhro mengatakan, pelayanan kesehatan harusnya universal untuk semuanya. "Nanti kalau saya ditagih oleh pihak rumah sakit, saya kembalikan dengan apa yang dijanjikan wali kota," pungkasnya. (red) 

Foto : Anggota Komisi B DPRD Surabaya Zuhrotul Mar'ah. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...