Skip to main content

Dewan Sesalkan Adanya Pedagang Menjual Makanan Mengandung Boraks

Mediabidik.com - Temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adanya penjual makanan mengunakan bahan pengawet (boraks), mendapat sorotan Ketua Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Khusnul Khotimah, sangat menyesalkan adanya pedagang yang nakal dengan menggunakan zat pengawet berbahaya pada jualannya. Padahal hal itu sangat jelas membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi makanan tersebut.

Penyesalan Khusnul ini menanggapi adanya temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, yang menyebut sebanyak 30 persen makanan yang dijual disekitaran Masjid Al Akbar Surabaya menanggung zat pengawet berbahaya yaitu boraks. Makanan itu seperti kerupuk puli semanggi, es cao, kikil dan lontong.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada BPOM Surabaya yang telah melakukan pengujian makanan, apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Dan hasilnya sangat kami sayangkan. Kok tega para pedagang menjual makanan yang berbahaya bagi tubuh saat Bulan Suci Ramadan seperti sekarang ini," ujar Khusnul, saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).

Atas temuan BPOM ini, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini meminta masyarakat untuk berhati-hati saat membeli makanan dan minuman untuk berbuka puasa. Kasus ini, tidak menutup kemungkinan juga terjadi ditempat lain, tidak hanya di Masjid Al Akbar Surabaya.

"Kita sudah lama tidak mendengar adanya kabar semacam ini. Sekarang muncul lagi. Tentu informasi ini menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Apalagi kesadaran masyarakat untuk mengkonsumsi makanan yang sehat sudah semakin baik. Masyarakat sudah sangat selektif memilih makanan yang sehat dan tidak berbahaya," ungkap Ning Kaka.

Dengan munculnya kasus ini, wakil rakyat tiga periode ini meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya bersama Kader Surabaya Hebat, untuk segera melakukan edukasi, pendekatan dengan persuasif dan memberikan pendampingan kepada para pedagang. 

"Apa yang pedagang lakukan ini sebenarnya merugikan mereka sendiri. Makanya edukasi ini sangat penting. Kasus ini juga tidak sejalan dengan upaya Pemkot Surabaya yang ingin melakukan pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM," jelasnya.

Ning Kaka juga meminta agar uji makanan ini tidak hanya dilakukan di Masjid Al Akbar, tapi juga ditempat lain secara merata. Sebab kejadian serupa tentu tidak hanya terjadi disatu wilayah, bisa jadi diwilayah lain.

"Selama puasa Ramadan, banyak tempat-tempat yang menjual takjil. Itu perlu dilakukan pengujian, termasuk di Car Free Day (CFD) di Jalan Tunjungan dan Jalan Raya Darmo. Disana juga banyak UMKM yang menjual makanan dan minuman. Uji ini penting, karena kami ingin memastikan makanan yang dijual itu sehat," ujarnya.

Selain itu, dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat, kata Ning Kaka, Komisi D juga telah mengusulkan pada Bapemperda (Badan Pembentukan Perda) raperda inisiatif tentang perlindungan makanan . [red]

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...