Skip to main content

Disinyalir Tidak Becus Kerja, Sekertaris PDIP Akan Evaluasi Kinerja Khusnul Khotimah

Mediabidik.com – Polemik pengadaan seragam sekolah bagi siswa MBR yang tak kunjung usai, sehingga menyebabkan kegaduhan. Pasalnya, pemberian seragam Sekolah Negeri dan Swasta untuk MBR ini sudah melampaui Perda 12 tahun 2012.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Baktiono mengaku prihatin, program tersebut tidak terlaksana hingga hari ini.

"Ini bukan Prihatin lagi, jadi sangat ngenes karena nanti ini lebih susah anak-anak didik menerima program jalur mitra warga yang di tandai MBR," tegas Baktiono yang juga Anggota Banggar DPRD Surabaya ini. Kamis (21/4/2022). 

Karena niat baik Walikota dan Wakil Walikota Surabaya untuk memberikan seragam sekolah sudah melampaui perda 12 tahun 2012. Yang kuotanya 5 persen, akan tetapi menyangkut MBR kuotanya lebih dari itu.

"Ada itikad baik Walikota dan Wakil Walikota, tapi dengan anggaran APBD Rp 10,3 triliun yang di sahkan 10 November 2021 lalu, ternyata tidak dilaksanakan sampai April 2022," ungkapnya.

Lanjut Baktiono, kenapa disahkan tahun sebelumnya, agar Dinas Pendidikan persiapan untuk melalui start Januari mengadakan seragam sekolah. Baik melalui UMKM dan pedagang lainnya.

Selain Walikota melibatkan UMKM, Baktiono juga mempertanyakan berapa kemampuan UMKM.

"Kalau bisa 100 persen ya silakan sampai target April. Tapi kalau kemampuannya hanya 50 persen, yang 50 persen harus di lelangkan. Dan anehnya sampai sekarang tidak ada aksi apapun. Termasuk di Komisi D," beber Baktiono.

Tak hanya itu, yang bikin miris, Komisi D DPRD Surabaya pimpinannya berasal dari fraksi PDIP. Bahkan, pihaknya sudah mengingatkan dalam rapat fraksi.

"Jadi mengingatkan lewat media biar tau kinerja nya. Kenapa baru sekarang akhir bulan April baru dikumpulkan semua. Apakah tidak tahu, PPDB nya di mulai kapan dan seragamnya dibagi kapan," cetusnya.

Ia menambahkan, seragam tersebut harusnya telah selesai bulan Juni lalu. Dan sudah ada perjanjian 2,5 tahun.

"Untuk ketua Komisi D kebetulan dari fraksi PDIP, saya sebagai sekretaris DPC PDIP Surabaya akan mengevaluasi kinerja. Kalau tidak ini akan membuat kegaduhan lagi," pungkas Baktiono. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...